jpnn.com - PENAJAM - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MS (41) di Kabupaten Penajam Paser Urara, Kalimantan Timur.
IRT itu ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Ini Lho Pengedar 2.000 Butir Ekstasi & 998 Gram Sabu-Sabu di Denpasar, Heri Siap-Siap Saja
"MS diringkus hasil dari pengembangan penangkapan AA (26)," kata Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan di Penajam, Rabu (30/11).
AA ditangkap personel Polsek Babulu di halaman depan rumah kontrakan, di RT 4 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, pada 24 November 2022.
BACA JUGA: 5 Pelaku Judi Sabung Ayam di Makassar Ditangkap, Ada yang Kenal?
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,6 gram didapatkan AA dari pria warga Desa Api-Api, Kecamatan Waru, berinisial EM.
Namun, kata dia, EM yang saat polisi menangkap AA berada dalam rumah kontrakan, melarikan diri melalui pintu dapur kontrakan. Kini, EM sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) polisi.
BACA JUGA: Kurir Sabu-Sabu 50 Gram Dituntut Hukuman Penjara 11 Tahun, Bandarnya?
Personel Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Babulu langsung menuju rumah EM di Desa Api-Api, Kecamatan Waru. Polisi mendapati istri EM, yakni MS sedang berada di rumah.
MS menunjukkan tas kain bermotif daun warna hijau yang berisikan enam paket sabu-sabu kepada polisi yang melakukan penggeledahan. Di dalam tas itu juga ada uang tunai Rp 3.550.000 dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, serta telepon genggam dan plastik pembungkus.
Hendrik menjelaskan dari pengakuan MS barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik sang suami, yakni EM. Namun, lanjut dia, MS juga terkadang menjualkan sabu-abu tersebut apabila suami tidak di rumah.
Polres Penajam Paser Utara berkomitmen untuk memberantas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara juga diimbau untuk berpartisipasi aktif mencegah tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah berjuluk Benuo Taka itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi