Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 12 Oktober 2024 – 23:31 WIB
Seorang diaspora yang tinggal di New York, Amerika Serikat, Shamsi Ali, melaporkan Ifan Sismiyanto, Anies Dwi Cahyani, dan Muhamad Soeharto Assegaf ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 1 milliar. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Seorang diaspora yang tinggal di New York, Amerika Serikat, Shamsi Ali, melaporkan Ifan Sismiyanto, Anies Dwi Cahyani, dan Muhamad Soeharto Assegaf ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 1 milliar.

Ini merupakan laporan kedua terhadap tiga orang tersebut.

BACA JUGA: Kasus Penipuan yang Dialami Bunga Zainal, Polisi Gelar Perkara Pekan Ini

Sebelumnya, ketiga orang di atas juga dilaporkan oleh Hanifah Husein, yang merupakan istri almarhum Ferry Mursyidan Baldan (mantan Menteri ATR/BPN era pemerintahan Presiden Jokowi) atas dugaan penipuan.

“Pada Rabu 9 Oktober 2024, kami secara resmi melaporkan saudara Bob Assegaf (panggilan lain dari Muhamad Soeharto Assegaf), Ifan Sismiyanto, dan Anies Dwi Cahyani ke Polda Metro Jaya. Laporan kali ini memperkuat laporan sebelumnya yang dilakukan oleh Ibu Hanifah,” ujar Shamsi Ali dalam keterangan persnya, baru-baru ini.

BACA JUGA: Fuji Bongkar Modus Penipuan yang Mencatut Namanya

Shamsi Ali menguraikan, dugaan penipuan bermula dari rencana kerja sama antara PT Mining Syahid yang merupakan perusahaan milik Hanifah Husein dengan PT Wahana Karyautama Sejahtera, perusahaan milik Ifan Sismiyanto.

Kedua perusahaan tersebut bersepakat untuk mengajukan pinjaman ke sebuah bank 'pelat merah', yang sebagian dananya akan diinvestasikan untuk membangun hotel dan restoran halal di Amerika Serikat, yang nantinya akan dikelola oleh Imam Shamsi.

BACA JUGA: Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu

“Sekitar tujuh sampai delapan bulan lalu, saya dihubungi oleh Bob Assegaf, yang menawarkan peluang investasi membangun hotel dan restoran halal di New York. Kemudian oleh Bob Assegaf dikenalkan kepada Ifan Sismiyanto yang katanya adalah seorang pengusaha," sebut Shamsi Ali.

Masih dalam keterangan pers, diungkapkannya bahwa Ifan mengeklaim dirinya sebagai pengusaha yang memiliki aset besar di Bank Indonesia, yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari bank berpelat merah itu.

Shamsi Ali, yang dikenal sebagai Imam Islam Center di New York, AS, ini awalnya sempat ragu, tetapi setelah Bob dan Ifan terus mendesak dan mengeklaim bahwa PT Sumber Mineral Timur Raya telah berhasil mendapatkan persetujuan pinjaman dari bank 'pelat merah' yang lain senilai lebih dari Rp 2 triliun untuk membangun minimarket halal di seluruh Indonesia dengan menggunakan jaminan aset milik perusahaannya Ifan (Wahana Karyautama Sejahtera).

Disebutkan, bahwa klaim itu dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang disebut Ifan sebagai persetujuan pencairan dana dari bank "pelat merah" tersebut.

Menurut Shamsi Ali dalam keterangannya, Ifan dan Soeharto Assegaf menjanjikan dapat mencairkan pinjaman dari bank "pelat merah" dengan nilai mencapai Rp 100 milliar.

Dana Rp 100 miliar itu akan dibagi kedua pihak, yaitu Rp 50 milliar kepada Ifan Sismiyanto sebagai pemilik jaminan, dan Rp 50 milliar perusahaan yang mengajukan kredit yang dalam hal ini adalah perusahaan milik Hanifah Husein.

“Nantinya, dari perusahaan Ibu Hanifah akan disalurkan Rp 30 milliar untuk pembangunan hotel dan restoran halal di New York. Perjanjian antara saya (Nusantara) dan Ibu Hanifah (Syahid Mining) ditandatangani. Bob dan Ifan sebagai saksi," ujar Shamsi Ali.

Namun, melewati waktu yang disepakati, dana yang dijanjikan tidak juga cair. Padahal menurutnya, dana sebesar Rp 1 milliar telah ditransfer kepada pihak Ifan dan Bob Assegaf.

Ifan saat itu berdalih, menurut Shamsi Ali dana Rp 1 milliar tersebut akan digunakan sebagai biaya pengurusan pencairan dana besar itu dari bank.

Masih menurut Shamsi, hingga saat ini dana Rp 100 milliar pinjaman dari bank "pelat merah" tersebut tidak cair, dan uang Rp 1 milliar pun tidak dikembalikan. Oleh sebab itu, Shamsi dan Hanifah Husein secara resmi telah melaporkan Ifan dan koleganya ke Polda Metro Jaya Jakarta.

"Kami mendapat informasi, bahwa selain kami sudah banyak orang yang menjadi korban (dugaan) penipuan komplotan mereka dengan total kerugian mencapai puluhan miliar. Karena itu kami beserta para korban lainnya melakukan semua ikhtiar ini sebagai upaya agar dana yang telah diambil dapat dikembalikan, serta penipuan ini tidak lagi memakan korban. Sehingga total kerugian mencapai puluhan miliar," tukasnya.

Dia menambahkan juga dalam keterangan pers tersebut, Imam Shamsi Ali kini didukung oleh para korban lainnya, melakukan upaya pelaporan bersama.

Sementara itu, sejak berita ini diturunkan, tim redaksi belum dapat menghubungi pihak terlapor untuk dimintai klarifikasinya terkait kasus ini.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler