jpnn.com - JAKARTA - Mantan Auditor BPK Gatot Supiartono kecewa dan tidak puas terhadap kasus hukum yang menjeratnya saat ini. Hal ini diungkapkannya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6).
Gatot yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian terhadap Holly Ayu Angel merasa banyak rekayasa dalam kasusnya.
BACA JUGA: Tertangkap Menjambret, IRT Hamil 4 Bulan Digebuki Massa
"Sehubungan dengan tuntutan penuntut umum 9 Juni 2014 yang lalu telah membuat saya terkejut, sedih sekaligus tidak dapat menerima. Apa yang terjadi sehingga saya didudukkan sebagai terdakwa adalah karena sudah bercampurnya antara opini, fakta dan rekayasa yang sulit dipisahkan lagi," ujar Gatot dalam sidang.
Gatot tidak terima sebab merasa rekayasa yang dibuat oleh penegak hukum telah mencoreng pengabdiannya selama 35 tahun sebagai abdi negara. Ia mengklaim selama ini telah melaksanakan rentetan prestasi dan nyaris tanpa cacat. Namun, berujung pada kasus tersebut.
BACA JUGA: Musnahkan 100 Ribu Batang Ganja
Atas prestasi dalam kariernya tersebut, Gatot yakin bahwa ilmu dan pengetahuan serta pengalamannya masih dibutuhkan bangsa untuk menyelamatkan uang negara yang di korupsi.
"Saya telah berhasil mengungkap banyak kasus korupsi dan mengamankan uang negara triliunan rupiah. Oleh karenanya saya berharap diberikan kesempatan untuk dapat terus berbagi pengetahuan dan pengalaman khususnya masalah audit dan keuangan negara," pinta Gatot.
BACA JUGA: Rumah Tangga Berantakan, Jual Sabu
Di akhir pledoinya, Gatot meminta Majelis Hakim menilai secara objektif dan memberikan rasa keadilan kepadanya dengan memperhitungkan jasa-jasanya selama ini.
"Dengan membebaskan saya dari hukuman, dengan mempertimbangkan segala jasa-jasa yang telah saya berikan kepada negara dan kesempatan untuk berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman saya," ujar Gatot.
Sementara itu, penasihat hukum Gatot mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak digunakan untuk menghukum seseorang, melainkan untuk mencari keadilan.
"Jangan sampai penegakan hukum dijadikan alat untuk menghukum seseorang," kata penasehat hukum Gatot, Alfrian Bondjol
Menurutnya, dalam proses persidangan, penasihat hukum telah membeberkan rentetan ketidaksesuaian dan ketidakterkaitan antara kliennya dengan eksekutor pembunuhan Holly.
"Bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa hanya mengenal satu dari lima eksekutor Holly, yakni Surya," sambungnya.
Selain itu, kata Alfrian, pendapat saksi ahli yang pernah dihadirkan di muka sidang telah jelas mempertanyakan proses penyidikan terkait bukti percakapan.
"Ahli IT mengatakan sangat mungkin alat komunikasi seperti telepon genggam bisa disabotase dengan mudah, bisa saja bukan berasal dari terdakwa," ungkapnya.
Oleh karena itu, sambungnya, tim penasehat hukum berkesimpulan terdapat banyak kontradiksi antara alat bukti dan saksi yang dihadirkan di persidangan Gatot.
Dari situlah, ia beranggapan dakwaan JPU sumir dan hanya berdasarkan asumsi. Senada dengan Gatot, penasehat hukum juga meminta hakim memberi keputusan yang adil dalam kasus tersebut.
Setelah mendengar pembelaan Gatot, Majelis Hakim menunda sidang selama satu minggu. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/6) pekan depan. Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi pledoi terdakwa dan penasihat hukum. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Anak Letkol TNI Tewas di Rumah Dinas
Redaktur : Tim Redaksi