JPNN.com

Merasa Puas, Korban Investasi Bodong EDCCash Minta Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi

Sabtu, 15 Februari 2025 – 11:23 WIB
Merasa Puas, Korban Investasi Bodong EDCCash Minta Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi - JPNN.com
Konferensi pers korban investasi bodong EDDCASH, Jumat (14/2). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Korban investasi bodong EDCCash meminta Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum kembali seusai Pengadilan Tinggi Bandung membacakan putusan banding para terdakwa.

Mereka mengaku sudah puas dengan putusan pengadilan dan berharap uang mereka segera kembali. 

BACA JUGA: Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur

"Kami berharap Kejaksaan tidak lagi mengajukan upaya hukum. Kami sudah merasa putusan di pengadilan tinggi telah adil," kata Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama Mulyana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/2).

Dia mengatakan bahwa apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung sudah memenuhi rasa keadilan bagi para korban investasi bodong EDCCash. 

BACA JUGA: Siapa yang Jadi Korban Investasi Bodong EDCCash? Ada Imbauan dari Polisi

Menurutnya, saat ini yang terpenting bagi para korban yaitu uang mereka bisa kembali meskipun tidak sepenuhnya, asalkan semua proses hukum yang sudah berjalan bisa secepatnya inkrah atau memiliki kekuatan hukum. 

Mulyana mengaku sudah cukup lelah karena mengurusi kasus yang membuat dia dan 500 orang lainnya merugi lebih dari Rp 600 miliar. 

BACA JUGA: Bareskrim Tuntaskan Kasus Investasi Bodong EDCCash, 6 Tersangka Segera Disidang

"Kalau kami para korban ingin cepat selesai. Dan aset terdakwa bisa segera dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai ketetapan," katanya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum para korban yang tergabung pada Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama Mylanie Lubis mengatakan bahwa semua korban investasi bodong sudah mendapatkan rasa keadilan. 

Selain itu, kata Mylanie, para korban juga telah berdamai dengan semua terdakwa karena mereka telah mengakui kesalahannya dan ingin mengembalikan kerugian dengan menjual seluruh asetnya. 

"Semoga Jaksa menyudahi sampai di sini supaya tidak ada upaya hukum kasasi. Karena kami sudah puas dengan putusan dari pengadilan tinggi. Segera selesaikan supaya kerugian bisa dikembalikan," katanya.

Mylanie yang mewakili kliennya mengucapak terima kasih kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atas langkah-langkah konkret dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus penipuan investasi yang merugikan masyarakat. 

Para korban berharap agar proses hukum di pengadilan dapat segera dipercepat, sehingga mereka bisa mendapatkan keadilan dan hak-haknya.

"Kami, para korban investasi bodong Eddcash mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan jajarannya atas perhatian dan langkah-langkah yang telah diambil. Kami berharap proses hukum ini segera diselesaikan demi keadilan bagi kami semua," pungkasnya.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler