JAKARTA - DPP Partai Golkar telah mengajukan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi pemecatan terhadap Nusron Wahid dan Agus Gumiwang dari kader partai yang kini dipimpin Aburizal Bakrie itu. Surat Golkar ke KPU itu untuk mencopot Nusron dan Agus sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang sedianya akan dilantik pada 1 Oktober nanti, sekaligus mengusulkan pengganti melalui proses pergantian antar-waktu (PAW).
Namun, Nusron tak mau menyerah dengan pemecatan itu. Nusron yang mengantongi lebih dari 234 ribu suara pemilih di daerah pemilihan Jateng II menjadi caleg Golkar dengan raihan suara terbanyak, sehingga merasa memiliki mandat rakyat untuk bertahan di parlemen.
BACA JUGA: Sodorkan Enam Argumen untuk Sebut DPK-DPKTb Bermasalah
"Ini bukan masalah ketakutan kehilangan jabatan. Tapi masalah marwah mandat rakyat yang diabaikan. Sebab kami dipilih langsung oleh rakyat," katanya di Jakarta, Selasa (19/8).
Lebih lanjut Nusron menjelaskan, pemecatan terhadap dirinya diputuskan berdasarkan pleno pada 18 Juni 2014 lalu. Sedangkan surat resmi pemecatannya baru keluar pada 24 Juni. Politisi muda yang juga dikenal sebagai Ketua Umum GP Ansor itu pada 26 Juni lalu telah mengajukan keberatan atas pemecatannya meski hingga kini belum ada jawaban dari DPP Golkar.
BACA JUGA: Tiga CAT CPNS, Jamin Aplikasinya Distandarisasi
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Partai Politik, kata Nusron, keputusan pemecatan dianggap diterima jika dalam kurun waktu 60 hari tidak ada respon dari pihak yang dipecat. Anehnya, kata Nusron, justru DPP Golkar mengirim surat ke KPU dengan alasan keputusan pemecatan itu sudah melewati 60 hari.
“Kok sekarang tiba-tiba mereka (DPP Golkar) kirim surat ke KPU dengan alasan sudah 60 hari, dihitung sejak kapan? Padahal kami sudah kirim surat ke DPP mempertanyakan dan menggugat pemecatan tepatnya dua hari setelah kejadian (surat keputusan. pemecatan, red),” tandasnya.
BACA JUGA: Pembuatan Soal CPNS Diambil Alih Pusat, Ini Alasannya!
Karenanya Nusron menganggap surat DPP Golkar ke KPU itu cacat hukum karena menyalahi aturan. “Sebagai kader partai yang konsisten membela dan mengawal suara rakyat, kami ora opo-opo (tidak masalah, red) DPP Golkar mengirim surat ke KPU. Tapi kami menganggap proses pemecatan tersebut masih cacat hukum dan bermasalah secara prosedur kepartaian,” tegasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPK: Banyak Polisi tak Paham Gratifikasi
Redaktur : Tim Redaksi