Merasa tak Bersalah, Buhari Matta Ajukan Banding

Senin, 07 Oktober 2013 – 04:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Kolaka Nonaktif, Buhari Matta resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Kendari Nomor  04/Pid.Tipikor/2013/PN.Kdi yang dibacakan di persidangan 2 September 2013. Dalam kasus penjualan nikel kadar rendah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, terdakwa dijatuhi vonis hukuman pidana  penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta atau diganti dengan kurungan selama 6 bulan jika tidak membayar denda.

Salah seorang kuasa hukum Buhari, Imam Westanto mengatakan pengajuan banding karena kliennya tak bersalah. Ia beralasan hakim yang menyidangkan kasus Buhari sengaja merubah makna Serah Terima Pengelolaan dan Pemanfaatan ore nikel kadar rendah milik PT Inco Tbk  di Blok Pomalaa menjadi serah terima hak kepemilikan atas nikel kadar rendah dari PT Inco Tbk., kepada Pemkab Kolaka dalam bentuk sumbangan atau yang sejenis yang bertentangan dengan fakta-fakta hukum persidangan.

BACA JUGA: Bor Sumur, Gas Menyembur

Versi Imam, dalam persidangan majelis hakim juga tidak bulat menghukum kliennya. Terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara Hakim ad hoc Anggota II Kusdarwanto dengan Aminuddin (Hakim Ketua Majelis ) dan Yon Efri (Hakim Anggota I). Kusdarwanto berpendapat bahwa nikel kadar rendah disebut juga ore nikel sebanyak 222.000 WMT (weight metric ton) milik PT Inco Tbk yang hak Pengelolaan dan Pemanfaatannya diserahkan kepada Bupati Kolaka adalah bukan merupakan barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.

"Hakim dalam menilai dan memutus perkara tidak berdasarkan fakta-fakta hukum, yaitu alat-alat bukti yang terungkap dalam persidangan, antara lain alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi serta keterangan-keterangan para ahli. Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya tidak pernah mendakwa Bupati Kolaka telah menerima sumbangan ore nikel kadar rendah dari PT Inco Tbk," kata Imam dalam keterangan persnya, Senin (7/10).

BACA JUGA: Bakar Daun Kering, Kakek Tewas Gosong

Berdasarkan fakta persidangan kata dia, Aminuddin dan Yon Efri telah merubah keterangan para saksi yang telah disumpah dalam persidangan. Saksi yang dimaksud adalah Clayton Allen Wenras (ex-Presiden Direktur PT Inco Tbk.), Eddi Permadi (ex-Direktur  Eksternal Relation PT Inco Tbk.,) dan Kuyung Jaya Andrawina (General Manager Hubungan Proyek Pomalaa dan Bahodopi PT Inco Tbk.,) yang merupakan representasi pemilik ore nikel kadar rendah yaitu PT Inco Tbk, dan terlibat serta menyaksikan penandatanganan Naskah Serah Terima Pengelolaan dan Pemanfaatan Ore Nikel Kadar Rendah di Blok Pomalaa PT Inco Tbk dan saksi Ahmad Rizal selaku pegawai syahbandar di Pelabuhan Pomalaa.

Ketiga saksi dari PT Inco Tbk menyatakan bahwa penandatanganan Naskah Serah Terima Pengelolaan dan Pemanfaatan Ore Nikel Kadar Rendah antara PT Inco Tbk dengan Pemkab Kolaka tidak bertujuan menyerahkan kepemilikan ore nike kadar rendah. Melainkan PT Inco Tbk., hanya menyerahkan hak pengelolaan dan pemanfaatan ore nikel kadar rendah, yang merupakan limbah produksi kepada Pemkab Kolaka untuk mengangkut dan menjualkan nikel kadar rendah tersebut kemudian disalurkan pada masyarakat kolaka dalam rangka melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Inco Tbk.

BACA JUGA: Kena Gir, 3 Jari Balita Putus

"Pengelolaan CSR ini sudah sesuai UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan  Terbatas, khususnya kepada masyarakat di sekitar wilayah tambang PT Inco Tbk di Kolaka," katanya.

Sedangkan menurut Ahmad Rizal yang memeriksa dokumen ekspor barang di Pelabuhan Pomalaa, ore nikel kadar rendah yang diekspor oleh shipper PT Kolaka Mining International (PT KMI) adalah milik PT Inco Tbk., bukan milik Pemkab Kolaka. Namun dalam putusan kata Buhari, keterangan para saksi yang valid tersebut telah dirubah (ditambah dan atau dikurangi) menjadi “ore nikel kadar rendah itu adalah milik daerah”. "Padahal tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan ore nikel kadar rendah adalah milik Pemkab Kolaka," ucapnya.

Demikian pula keterangan saksi ahli yang diajukannya. Ahli CSR yaitu Prof. Dr Aswanto, SH, M.Si, DFM dalam sidang menyatakan bahwa barang CSR tidak dapat dicatat sebagai barang milik daerah, karena apabila dicatat sebagai barang milik daerah maka Bupati dapat dituduh telah melakukan penggelapan. Selain itu apabila barang tersebut menjadi barang milik daerah, maka barang tersebut tidak dapat dibagi-bagikan kepada masyarakat, karena justru hal tersebut dianggap sebagai perbuatan korupsi.

Berdasarkan Naskah Serah Terima tersebut, Buhari Matta yang memperoleh ijin dari PT Inco Tbk selanjutnya menjualnya kepada PT Kolaka Mining International yang telah mengajukan surat permohonan. Pada tanggal 28 Juni 2010, dilakukan penandatangan perjanjian jual beli nikel kadar rendah antara Buhari Matta dengan Atto Sakmiwata Sampetoding selaku Direktur PT KMI.

Atas penandatangan jual beli inilah, Buhari dan Atto kemudian diproses hukum atas dugaan korupsi penjualan niker kadar rendah dengan kerugian negara mencapai Rp 24,183 miliar dan melanggar  pasal 2 jo. pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berkas keduanya terpisah tapi sama-sama disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari.

Namun, Atto dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim. Hakim yang menyidangkan Atto mempertimbangkan fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti baik berupa surat, keterangan para saksi dan keterangan para ahli, termasuk mempertimbangkan keterangan dari representasi pemilik ore nikel kadar rendah yaitu saksi Clayton Allen Wenas yang secara tegas menerangkan bahwa pemilik ore nikel kadar rendah adalah PT Inco Tbk.

Makanya, dalam memori banding yang diajukan Rabu tanggal 18 September 2013 ke Pengadilan Tinggi (PT) Kendari ia memasukkan tambahan alat bukti berupa video rekaman persidangan pemeriksaan saksi-saksi yang keterangannya telah dirubah oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota I. (jpnn)

:ads="1"

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Bandung Punya Skywalk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler