Merasa Tak Menyogok, Bang Ipul Minta Dibebaskan

Rabu, 26 Juli 2017 – 13:04 WIB
Saipul Jamil saat menjalani sidang dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/7). Foto: Djainab Natalia Saroh/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Saipul Jamil yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap kepada Rohadi selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ‎berharap bisa dibebaskan. Pasalnya, Saipul meyakini tidak ada bukti bahwa dirinya telah menyuap Rohadi.

"Tidak ada satu pun bukti saya melakukan penyuapan kepada Rohadi. Untuk itu, saya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya," kata Saipul saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/7). 

BACA JUGA: Baca Pembelaan, Bang Ipul Bersyukur Diberi Ketenangan

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Saipul menyogok Rohadi dengan uang Rp 250 juta. Motif suap untuk meringankan vonis bagi Saipul dalam perkara pencabulan yang disidangkan PN Jakut.

Namun, pesohor yang beken disapa dengan panggilan Bang Ipul itu merasa tak menyuap Rohadi. Karena itu pula bekas suami Dewi Perssik itu merasa tak adil jika harus dihukum karena didakwa berbuat hal yang tidak dilakukannya.

BACA JUGA: Pansus Angket KPK: Kalau Salah, Silakan Lapor Polisi

"Jika saya bersalah, hukum sesuai kadar kesalahan saya. Tapi, jika tidak bersalah, majelis hakim berani tidak memberikan hukuman kepada saya," tutur Bang Ipul.

Sementara Tito Hananta Kusuma sebagai salah satu penasihat hukum Bang Ipul, menyatakan, tidak ada saksi yang mengatakan bahwa kliennya memberikan uang atau menjanjikan sesuatu kepada Rohadi.  

BACA JUGA: Dituntut Empat Tahun, Kubu Bang Ipul Lakukan Pembelaan

‎‎"Kalau pembelaan, kami akan membantah semua dakwaan KPK bahwa kita semua tahu, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan Saipul Jamil memberikan uang suap," ungkap Tito. 

Sebelumnya, ‎JPU KPK mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar menghukum Saipul dengan penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. JPU meyakini Saipul menyogok Rohadi melalui perantaraan kakaknya, Smsul Hidayatullah serta dua pengacaranya yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.(gi//jpnn)

‎Dia dinilai memberikan uang dan telah terbukti menyuap majelis hakim PN Jakarta Utara melalui panitera pengganti Rohadi.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miko Mengaku Dipaksa KPK untuk Menjerat Akil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler