Pansus Angket KPK: Kalau Salah, Silakan Lapor Polisi

Rabu, 26 Juli 2017 – 12:36 WIB
Muchtar Effendi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pansus Angket KPK Ahmad Sahroni membantah pemanggilan Muchtar Effendi dan Nico Panji Tirtaya sebagai upaya menyudutkan komisi antikorupsi.

Dia menegaskan pansus saat ini berperan menyelidiki ada tidaknya pelanggaran dilakukan KPK dalam kewenangannya sebagai penegak hukum kasus korupsi. Menurut Sahroni, pemanggilan semua pihak termasuk Muhtar dan Nico merupakan upaya menggali kinerja KPK.

BACA JUGA: Miko Mengaku Dapat Fasilitas Pijit dari KPK

"Jika keterangan pihak yang dipanggil pansus dianggap tidak terbukti kebenarannya, maka pihak dirugikan bisa lapor polisi. Muhtar dan Niko hadir di pansus dengan rapat terbuka untuk umum agar masyarakat tahu bagaimana kejadian-kejadian yang dialami oleh mereka," kata Sahroni, Rabu (26/7).

Dia menambahkan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) itu Muhtar dan Niko mengaku mengalami perlakuan yang tidak diperbolehkan dalam hukum.

BACA JUGA: Koalisi Pendukung Jokowi Kuasai Pansus Angket KPK, Ini Kata Istana

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem itu juga meminta siapa pun termasuk akademisi yang mendiskreditkan upaya Pansus Angket KPK, tidak sekadar berbicara tanpa ada bukti. "Seorang akademisi itu mesti berpegang atas data primer yang teruji. Jangan sekadar katanya-katanya," ujar Sahroni. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Miko Mengaku Dipaksa KPK untuk Menjerat Akil

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah Tudingan yang Menyudutkan Novel Baswedan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler