jpnn.com - DEPOK - Emosi ibu yang satu ini sudah tak tertahan lagi. Rita Sari (53), membanting meja yang berada di depannya, usai majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, di kawasan GDC, Kota Kembang, Depok, memutuskan menolak perkara gugatan Rita.
Hakim ketua Lismawati, didampingi Hendra dan Ahmad Ismail tersebut menolak gugatan atas lahan yang diklaim Rita menjadi miliknya. Lahan dimaksud seluas 200 meter, yang saat ini dijadikan tapak menara sutet PLN di Jalan Pitara RT01/RW19 Kecamatan Pancoran Mas, Depok.
BACA JUGA: Saksikan dan Rasakan! Kontes Durian Rancamaya 1-22 Januari
“Masih ada pihak lain yang tidak diikutsertakan dalam gugatan. Masing-masing pihak berhak mengajukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Lismawati seperti dikutip dari pojokjabar, Jumat (18/12).
Sementara Rita mengatakan, dirinya sudah menjelaskan dalam gugatan tersebut bahwa jual beli atas tanah tersebut sah. Di sini gugatan sudah jelas, suami saya yang membeli tanah. Sementara suami saya tidak bisa dijadikan saksi. Itu sudah dijelaskan semuanya,” ucapnya.
BACA JUGA: Tersandung Korupsi Dana Penelitian, Mantan Ketua LPPM Unilak Ditahan
Selain itu, kata Rita, PLN tidak punya surat-surat atas tanah sutet yang dibangun, dan lahan yang dibeli PLN tidak dibangun kosong sampai sekarang.
“BPN juga sudah membuktikan kalau itu benar dan berdiri di atas tanah saya. Saya tidak tahu apa alasan yang ditolak, mereka sudah memakan tanah orang,” geramnya.
BACA JUGA: Oknum Polisi Tembak Istri Lantaran Digerebek Selingkuh
Dia menuntut keadilan dari para hakim. Sebab, sejak awal persidangan Rita tidak didampingi kuasa hukum sama sekali.
“Saya akan banding dan akan kejar kemanapun. PLN sudah menjadi penadah, bagaimana jika perusahaan negara menjadi penadah, dimana dibenarkan. Saya tidak minta uang, saya minta sutet itu dipindahkan. Sutet itu asal kepala PLN tahu, bahwa surat itu tidak ada suratnya sama sekali,” tandasnya.
Humas Pengadilan Negeri Depok Hendri Irawan menjelaskan, ketiga hakim mengatakan keterangan dan bukti-bukti tidak lengkap, artinya bukti yang diajukan penggugat, tidak mendukung gugatan untuk mendukung dalil gugatannya “Belum mendukung, perdata itu bukti surat. Masalah AJB saya belum tahu,” katanya.(cky/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Loh...Sudah Masuk Usia Pensiun kok Masih jadi Pj Gubernur?
Redaktur : Tim Redaksi