jpnn.com - JAKARTA - Janda mendiang Hengky Samuel Daud, Chenny Kolondam merasa mendapat perlakuan tidak adil. Hal itu bukan menyangkut almarhum suaminya yang pernah didakwa dalam perkara korupsi pemadam kebakaran dan meninggal dalam status tahanan, tetapi karena merasa ditipu sehingga rumah yang dimiliknya jadi milik orang lain.
Chenny merasa menjadi korban penipuan dalam kepemilikan rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat oleh Melia Handoko, mantan calon wali kota di Pemilukada Manado. Menurut kuasa hukum Chenny, Marthen Pongrekun, dalam kasus itu sebenarnya Melia sudah diproses hukum hingga akhirnya dinyatakan bersalah. Berdasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 April 2014 lalu, Melia dijatuhi hukuman 2,5 tahun karena terbukti menggunakan surat palsu dan melakukan penggelapan aset milik orang lain.
BACA JUGA: MPR Minta Capres dan Timses Tidak Menebar Teror
Namun yang dipersoalkan kubu Chenny adalah putusan banding atas Melia yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI pada 19 Juni 2014 lalu. Isi putusannya, Melia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, namun dilepaskan dari segala tuntutan hukum. PT DKI juga menyebut perbuatan Melia bukan tergolong tindak pidana.
“Bagi kami vonis banding itu jelas janggal. Ada perbuatan hukum yang dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan, tetapi dianggap bukan perkara pidana. Ini aneh,” kata Marthen di Jakarta, Senin (7/7).
BACA JUGA: Merasa Difitnah dengan Foto Jokowi Berbaju Ihram Salah
Marthen memaparkan, kasus itu bermula ketika Hengky dan Chenny sepakat membeli rumah milik Sabar Koembino di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat. Kesepakatan itu kemudian dikuatkan dengan pengikatan perjanjian jual beli pada 14 April 2004. Setelah dibayar, kepemilikan rumah pun beralih dari Sabar ke Chenny dan Hengky.
“Tapi klien kami belum sempat menandatangani akta jual beli sehingga belum sempat pula untuk membalik nama. Ini karena belum ada kesepakatan apakah rumah itu akan diatasnamakan Bu Chenny atau Pak Hengky,” lanjut Marthen.
BACA JUGA: Pilpres, Anas Tidak Arahkan Kader PPI
Belakangan ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Hengky dalam kasus korupsi pemadam kebakaran di berbagai daerah. Hengky kemudian dinyatakan buron hingga Chenny bolak-balik ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Di saat masa-masa sulit bagi Chenny itulah muncul Melia. Chenny ditawari untuk tinggal di rumah Melia di kawasan Kramat, Jakarta Pusat. “Waktu itu Bu Chenny dalam kondisi tertekan, jadi mau saja ditawari tinggal di tempat Melia,” kata Marthen.
Selanjutnya, rumah yang dibeli oleh Chenny dari Sabar dimanfaatkan Melia untuk membuak restoran. Statusnya adalah pinjam pakai mulai 2007-2009. Setelah proses pinjam pakai berakhir, rumah itu dibiarkan kosong hingga 2011.
Tapi ternyata, sertfikat rumah itu sudah pindah tangan ke Melia. Bahkan nama di sertifikat juga sudah berubah dari Sabar Koembino menjadi Melia Handoko. Sertifikat tanahnya juga diagunkan ke BCA.
Dalam proses persidangan terungkap ternyata Melia memalsukan tanda tangan Chenny dalam akta jual beli tanggal 18 Juni 2007 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri. Sebab, pada tanggal 18 Juni itu Chenny masih dalam masa perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng.
“Posisi Bu Chenny di rumah sakit itu juga diperkuat dengan kesaksian penyidik KPK yang menangangi kasus pemadam kebakaran. Jadi, sangat tidak mungkin Chenny melakukan akta jual beli,” lanjut Marthen.
Karenanya Chenny merasa dizalimi, karena sudah menjadi korban penipuan, rumahnya lepas, tapi pelakunya justru dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi DKI. Untuk ituChenny berharap mendapatkan keadilan dari putusan kasasi Mahkamah Agung. “Kami dapat informasi jaksanya mau kasasi. Klien kami berharap keadilan,” harap Marthen.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Persilakan Setyardi Jalani Proses Hukum
Redaktur : Tim Redaksi