Merasa Tua dan Sakit-sakitan, Novanto Minta Dihukum Ringan

Jumat, 13 April 2018 – 12:42 WIB
Setya Novanto di ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setya Novanto yang menjadi terdakwa kasus rasuah e-KTP mencoba menggugah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Mantan ketua DPR itu mengatakan, usianya yang sebentar lagi memasuki 63 tahun dan kondisi kesehatannya sudah mulai menurun.

"Yang Mulia, saya hanya bisa berharap kiranya memutus perkara saya dengan putusan yang seadil-adilnya dengan mengingat umur saya dan kesehatan yang mulai menurun," ujar Novanto saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/4). 

BACA JUGA: Terpikat Trah Soeharto, PBS Tinggalkan Golkar demi Berkarya

Pria kelahiran Bandung, 12 November 1955 itu juga mencoba meyakinkan majelis hakum bahwa dirinya selama ini tidak pernah terlibat masalah hukum. Bahkan, Novanto merasa terpukul ketika KPK menjeratnya sebagai tersangka korupsi e-KTP.

“Begitu ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa, secara jujur sangat berat dan saya terpukul. Apalagi sebagai Ketua DPR dari 560 anggota. Namun saya ikhlas kembali menjadi rakyat biasa dan pasrah," katanya. 

BACA JUGA: Novanto Awali Nota Pembelaan dengan Mengutip Alquran

Selain itu, Novanto juga meminta majelis hakim agar mengesampingkan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum tentang pencabutan hak politik mantan ketua umum Golkar itu. Politikus yang pernah dinobatkan sebagai pria paling tampan di Surabaya itu mengaku sudah merintis karier di poltik selama hampir 20 tahun.

"Saya sudah hampir 20 tahun berkarir di dunia politik, dimulai dari tingkat terbawah hingga menjadi ketua DPR RI. Pencabutan hak politik selama lima tahun supaya dapat dipertimbangkan Yang Mulia atau setidaknya dapat dikesampingkan," katanya. 

BACA JUGA: Membaca Ulang Surat Tuntutan Novanto dan Peran Gamawan

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar menghukum Novanto dengan penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti senilai USD 7,435 juta. JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak politik pria yang beken disapa dengan panggilan Setnov itu.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Airlangga Ajak Warga Muhammadiyah Berkiprah di Golkar


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler