Novanto Awali Nota Pembelaan dengan Mengutip Alquran

Jumat, 13 April 2018 – 11:27 WIB
Setya Novanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Kamis (29/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto membacakan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4). Mantan ketua DPR yang kini menjadi pesakitan itu membuka pleidoinya dengan mengutip ayat Alquran.

Menurut Novanto, keadilan merupakan perintah dari Allah SWT. Hal itu seperti tertuang dalam Alquran surat An-Nisa ayat 58.

BACA JUGA: Membaca Ulang Surat Tuntutan Novanto dan Peran Gamawan

"Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat," ucap mantan ketua umum Partai Golkar itu di hadapan majelis hakim.

Bahkan, tokoh yang juga dikenal dengan panggilan Setnov itu juga meminta maaf kepada majelis hakim apabila selama proses persidangan ada perbuatannya yang tidak kooperatif. Dia juga turut meminta maaf kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

BACA JUGA: Airlangga Ajak Warga Muhammadiyah Berkiprah di Golkar

"Apabila terdapat kata-kata yang tidak mengenakkan dan jika selama ini ada sikap yang terasa kurang tepat selama persidangan terlebih lagi apabila sepanjang proses penyidikan sikap saya dianggap kooperatif, saya minta maaf dengan tulus," jelas Novanto.

Sebelumnya JPU KPK meyakini Setnov terbukti melakukan korupsi dalam perencanaan dan realisasi e-KTP. JPU Abdul Basir menyatakan, Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Tak Percaya KPK Bisa Tuntaskan Kasus Century

JPU mengajukan tuntutan kepada majelis hakim agar menghukum Novanto dengan penjara selama 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan lainnya adalah agar Novanto membayar uang pengganti sejumlah USD 7.435.000 dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Boediono, KPK Pastikan Tidak Diamkan Perkara Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler