Membaca Ulang Surat Tuntutan Novanto dan Peran Gamawan

Kamis, 12 April 2018 – 23:25 WIB
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat hadir sebagai saksi pasa persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi e-KTP Setya Novanto akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4). Sebelumnya, mantan ketua DPR itu dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ada yang menarik perhatian dari surat tuntutan terhadap mantan ketua umum Golkar itu. Yakni penjelasan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang peran mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam perkara e-KTP.

BACA JUGA: Cerita Hilman Mattauch soal Setnov Hilang dan Tiang Listrik

Merujuk surat tuntutan terhadap Novanto uang dibacakan pada 29 Maret lalu, persoalan e-KTP diawali ketika Gamawan selaku Mendagri era 2009-2014 mengirim surat Nomor: 471.13/4210.A/SJ kepada menteri keuangan (Menkeu) dan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Isinya perihal pembiayaan megaproyek e-KTP diubah dari pinjaman hibah luar negeri (PHLN) jadi APBN murni.

Baca juga: Surat Tuntutan untuk Setnov Beber Fee e-KTP ke Gamawan Fauzi

BACA JUGA: Dokter Jantung Sebut Novanto Baik-baik Saja Saat Diburu KPK

Namun, perubahan skema pembiayaan itu harus melalui persetujuan DPR. Akhirnya ada forum rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Kemendagri.

Keterlibatan Gamawan juga disebut dalam hal pembagian fee dan penentuan pemenang lelang proyek e-KTP. Soal bagi-bagi fee itu disebut-sebut sepengetahuan Diah Anggraeni selaku sekretaris jenderal Kemendagri 2009-2014.

BACA JUGA: JPU Hadirkan Hilman Mattauch untuk Saksi Sidang dr Bimanesh

Tujuan fee juga demi persetujuan DPR atas pembiayaan proyek e-KTP. Selanjutnya, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi eksekutor pembagian fee ke sejumlah pihak termasuk DPR.

Gamawan juga disebut menerima fee melalui adiknya, Asmin Aulia. "Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia,” demikian seperti tertera dalam surat tuntutan Novanto.

Peran Gamawan juga dalam menetapkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek senilai hampir Rp 5,9 triliun itu. Lagi-lagi, imbalannya adalah fee.

Baca juga: Kubu Setnov Sebut Beban Berat di Gamawan Fauzi

"PT Sandipala Artha Putra bertanggung jawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar lima persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," tulis JPU dalam analisis yuridis di surat tuntutan terhadap Novanto.

JPU meyakini Novanto memperoleh keuntungan hingga USD 7,3 juta dan sebuah jam tangan Richard Mille RM-011 seharga USD 135.000. JPU menuntut mantan ketua umum Golkar itu dengan penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar.(jpg/JPC)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Pernyataan Mengejutkan Aris Budiman, Begini Respons KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler