Merek Dagang Bensu Dimenangkan Benny Sujono, Geprek Bensu Milik Ruben Masih Beroperasi?

Minggu, 14 Juni 2020 – 16:05 WIB
Ruben Onsu. Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan merek dagang Bensu yang diajukan oleh Ruben Onsu telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Sejumlah sertifikat yang dimiliki Ruben pun dibatalkan dengan dikabulkannya rekonvensi pihak Benny Sujono. Meski begitu, ada juga sertifikat yang tidak dibatalkan.

BACA JUGA: Penjelasan Pihak Ruben Onsu Terkait Perebutan Nama ‘Bensu’ dengan Benny Sujono

Lalu bagaimana nasib Geprek Bensu saat ini? Apakah masih beroperasi?

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu mengatakan pembatalan sertifikat itu tidak akan berimbas kepada operasional bisnis Geprek Bensu milik kliennya.

BACA JUGA: Gugatan Ruben Onsu Soal Merek Geprek Bensu Ditolak MA

“Kami masih tetap bisa beroperasi karena masih memiliki sertifikat yang tidak dibatalkan. Hanya mungkin penulisannya berbeda. Itu nggak masalah karena konsumen enggak masalah soal penulisan nama berbeda,” papar Minola saat menggelar jumpa pers.

Dalam kesempatan itu Minola menegaskan bahwa kliennya tidak mengaku-ngaku sebagai pemilik merek dagang Bensu.

BACA JUGA: Pihak Katering Bocorkan Acara Lamaran Atta Halilintar yang Minta Disponsori

Dia pun tidak mau kliennya dituding berbohong. Sebab, bapak dua anak itu memiliki bukti yang juga menunjukkan legalitasnya.

“Ditolaknya gugatan kami dan kasasi kami bukan berati kami pembohong. Kecuali kalau kami tidak memiliki sertifikat, kami mengaku-ngaku, kami menggugat kemudian kami ditolak gugatannya,” tegasnya.(chi/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler