Penjelasan Pihak Ruben Onsu Terkait Perebutan Nama ‘Bensu’ dengan Benny Sujono

Minggu, 14 Juni 2020 – 14:21 WIB
Ruben Onsu berfoto dengan maskot Geprek Bensu. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Ruben Onsu kembali bermasalah dengan usaha kulinernya dengan pihak Benny Sujono untuk memperebutkan merek dagang ‘Bensu’.

Pihak Ruben ternyata sempat memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 2018 silam. Laporannya terdaftar dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst atas penggunaan nama Bensu tersebut.

BACA JUGA: Gugatan Ruben Onsu Soal Merek Geprek Bensu Ditolak MA

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu dalam jumpa pers di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6), mengungkapkan alasan kenapa mengajukan gugatan.

Menurut penuturannya, Ruben melakukan hal itu karena ada pihak lain yang juga menggunakan nama Bensu dalam bisnis makanannya. Sementara, suami Sarwendah itu merasa nama Bensu adalah miliknya yang ditunjukkan dengan adanya sertifikat yang sah.

BACA JUGA: Kerap Ditanya Kapan Menikah, Ivan Gunawan Blokir 1.000 Akun Instagram

Di sisi lain, pihak Benny Sujono juga memiliki sertifikat yang legal secara hukum.

“Jalan keluar untuk memberikan kepastian hukum, karena jika ada komplain yang selalu kena adalah pihak kami, maka kami mengajukan gugatan agar sertifikat mereka dibatalkan dan dicabut. Karena nama ‘Bensu’ yang pertama sudah kami miliki,” jelas Minola Sebayang.

BACA JUGA: Video Klarifikasi KD dan Raul Lemos di Podcast Deddy Corbuzier Banjir Dislike

Ruben Onsu melakukan gugatan karena dia yakin betul bahwa dirinya adalah pemilik sah merk ‘Bensu’. Karena sejak mendaftarkannya di awal, dia langsung menggunakan nama Bensu.

“Kami 2018 pakai nama Bensu langsung. Sementara mereka (Benny Sujono) melakukan perubahan nama pada 2018 dari Benito jadi Benny Sujono. Tapi PT-nya dibuat menggunakan nama Benny Sujono, bukan Bensu,” terangnya.

Ruben sejatinya sempat melayangkan gugatan, namun ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Dia sempat mengajukan gugatan kembali ke pengadilan yang sama pada Agustus 2019, namun hasilnya juga sama.

Gagal di PN Jakarta Pusat, Ruben kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 April 2020, namun permohonan kasasi itu juga ditolak MA.

Sejumlah sertifikat yang dimiliki Ruben pun dibatalkan dengan dikabulkannya rekonvensi pihak Benny Sujono. Meski begitu, ada juga sertifikat yang tidak dibatalkan.

“Ditolaknya gugatan kami dan kasasi kami bukan berarti kami pembohong. Kecuali kalau kami tidak memiliki sertifikat, kami mengaku-ngaku, kami menggugat kemudian kami ditolak gugatannya,” tuturnya.(PojokSatu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler