jpnn.com, CIREBON - Selama 2020, Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengungkap 88 kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, dan obat terlarang.
Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Polda Kerahkan Jajaran Polres dan Polsek untuk Memburu IRP
"Untuk kasus peredaran narkotika yang kami ungkap sebanyak 88 kasus pada tahun 2020," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Minggu (31/1).
Syahduddi menyebutkan, dari 88 kasus yang ditangani yang sampai selesai hanya 66 kasus sedangkan sisanya masih dalam proses.
BACA JUGA: Wakil Bupati Beberapa Bulan Tak Masuk Kantor, Alasannya Bikin Berdecak
"Sementara untuk tahun 2019 semua kasus selesai sampai tahap persidangan," katanya.
Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita mengalami penurunan bila dibandingkan tahun 2019.
BACA JUGA: Suami jadi Buronan Polisi, Istri Nekat Berbuat Terlarang
Akan tetapi untuk barang bukti narkotika jenis ganja dan obat terlarang yang berhasil disita melonjak cukup tajam bida dibandingkan tahun sebelumnya.
"Barang bukti sabu-sabu turun dari 337,4 gram pada 2019, menjadi 18,24 gram di tahun 2020. Sedangkan untuk ganja naik dari 162,86 gram pada 2019 menjadi 171,85 gram di tahun 2020. Bahkan untuk obat terlarang dari 26 ribu butir meningkat mencapai 1,2 juta butir pada tahun 2020," tutur Syahduddi. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo