Meremas Payudara Anak di Bawah Umur, Pemuda Cabul Ini Terancam Lama di Penjara

Sabtu, 30 April 2022 – 06:30 WIB
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo bersama jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti terkait kasus pencabulan begal payudara di Kabupaten Madiun, Jatim, Jumat (29/4/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Madiun)

jpnn.com, MADIUN - Seorang pria yang meremas payudara anak di bawah umur ditangkap Polres Madiun, Jawa Timur.

Pelaku pencabulan itu ialah seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial WDA, warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

BACA JUGA: Pak Nahar Minta Pelaku Pencabulan 14 Siswi SD Ditindak Tegas

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari sejumlah korban akan tingkah pelaku yang meresahkan.

"Sampai saat ini sudah ada enam korban yang melapor dan sebagian besar merupakan anak di bawah umur," kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo saat menggelar pers rilis di Madiun, Jumat (29/4).

BACA JUGA: 48 Santri di Tarakan Jadi Korban Pencabulan Pemuda Penyuka Sesama Jenis

Dia menjelaskan modus tersangka adalah membuntuti korbannya dan pada saat sepi pelaku mendekati korban dan pura-pura menanyakan sesuatu. "Setelah itu memegang payudara korban dan melarikan diri," kata Anton.

Aksi itu dilakukan pelaku di Jalan Raya Dungus-Kare di Kecamatan Wungu dan Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun yang merupakan wilayah sepi.

BACA JUGA: Dosen Cabul Unsri Divonis 6 Tahun Penjara, Sayuti Rambang: Putusan Hakim Sudah Tepat

"Tersangka sengaja mencari wilayah yang sepi untuk melancarkan aksinya," kata Anton. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena memiliki masalah di keluarganya sehingga dia melampiaskan dengan perbuatan tersebut guna mendapatkan kepuasan.

Adapun aksi meresahkan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak September 2021 hingga April 2022.

Polisi berhasil menangkap tersangka berdasarkan keterangan para korban tentang ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dikendarai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler