Meresahkan Warga Rohil, Bandar Sabu-Sabu Terkenal Licin Ditangkap

Senin, 26 Agustus 2024 – 16:23 WIB
Joko terduduk lemas saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah. Foto: Source For JPNN.com.

jpnn.com, ROHIL - Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, menangkap seorang bandar sabu-sabu yang meresahkan warga di Kampung Darussalam, Bagan Batu Kota, Kabupaten Rokan Hilir.

Bandar narkoba bernama Joko Hamdani (31) yang terkenal licin itu ditangkap di rumah tetangganya jalan Sisingamangaraja Kampung Darussalam, Bagan Batu Kota, Kabupaten Rokan Hilir.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi Ditangkap, Pelaku Diduga Dilakukan ODGJ

"Tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu. Dia sempat bersembunyi di toilet saat mau kami tangkap," ujar Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudistha, Senin (26/8).

Renaldy menyebutkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas Joko. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Bicara Strategi Tepat di Depan Jokowi, Surya Paloh Sebut Nama Bahlil

"Kami sudah beberapa kali ke rumah pelaku tetapi dia jarang di rumah. Lalu kami mendapat informasi pelaku sering menginap di rumah tetangganya, sepertinya dia mau mengaburkan lokasi persembunyiannya," jelasnya.

Renaldy mengatakan tim langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.

BACA JUGA: Sembunyikan 2 Kg Sabu-Sabu di Alat Vital, 2 Bandar Narkoba Asal Palu Ditangkap di Bandara Pekanbaru

Tersangka Joko ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi rumah warga atau tetangganya. Polisi menemukan dua bungkus besar sabu seberat 202 gram yang disimpan di atas lemari dalam kamar.

"Barang bukti narkotika jenis sabu 200 gram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang di Pekanbaru melalui perantara bernama Udin," jelas Renaldy.

Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan dua unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa Joko Hamdani positif menggunakan sabu.

Saat ini, Joko beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Rohil untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutur Renaldy. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler