Merespons Aspirasi Honorer, Komisi I DPRD Jabar Usulkan Penambahan Kuota PPPK Guru

Rabu, 17 Juli 2024 – 14:25 WIB
Arsip - Kondisi audiensi antara Forum Guru Honorer Provinsi (FGHP) Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah XI Jabar dengan Komisi I DPRD Jabar. (ANTARA/HO DPRD Jabar)

jpnn.com - BANDUNG - Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat merespons aspirasi yang disampaikan para honorer. Komisi I DPRD Jabar segera mengajukan usulan penambahan kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khususnya guru, pada tahun anggaran berikutya.

"Usulan penambahan PPPK ini akan menjadi nota komisi dan disampaikan kepada pimpinan DPRD Jawa Barat untuk disampaikan kepada gubernur hingga pemerintah pusat," kata Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat dalam keterangan di Bandung, Rabu (17/7).

BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Nasib Guru Honorer Negeri Tidak Aman, Ada Buktinya

Dia menjelaskan bahwa usulan penambahan kuota PPPK ini berasal dari aspirasi Forum Guru Honorer Provinsi (FGHP) Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah XI Jabar yang melakukan audiensi beberapa waktu lalu dengan Komisi I DPRD Jabar.

Menurut Sadar, dalam audiensi itu dibahas masalah usulan kuota PPPK Jabar Tahun Anggaran 2024 dan implementasi Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, hingga persoalan terkait pos belanja Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Dinas Pendidikan (Disdik) Tahun 2025.

BACA JUGA: Menjelang Seleksi PPPK 2024, Ratusan Guru Honorer Diusir Halus, Cleansing Pembawa Maut

"FGHP KCD Wilayah XI Jabar datang ke DPRD Jawa Barat, mereka guru-guru yang mengajar di sekolah negeri, tetapi non-ASN dan non-PPPK mengeluhkan tentang status mereka, dan tentunya mereka berharap menjadi PPPK," kata Sadar.

Terkait kuota PPPK, FGHP KCD Wilayah XI Jabar meminta ada usulan penambahan dari Pemprov Jabar ke pemerintah pusat. Hal itu mengingat adanya beberapa masalah terkait PPPK dan PNS baru terutama di sekolah-sekolah, seperti pengurangan jam mengajar dari 24 jam menjadi 0 bagi guru non-ASN dan non-PPPK, dampak dari masuknya guru PPPK baru, sementara mereka (guru non-ASN dan non-PPPK) dibayar per satu jam mengajar.

"Untuk itu FGHP KCD Wilayah XI Jabar meminta agar kuota PPPK bagi guru ditambah, begitu intinya. Kami berharap pimpinan DPRD Jawa Barat maupun gubernur memperhatikan masalah ini. Misalnya anggaran untuk pembiayaan gaji guru ini penting, bukan di Garut saja, tetapi seluruh Jabar," ucap Sadar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler