jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU No.9 Tahun 2020.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyatakan "Pasal 4 PKPU No. 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau CalonWalikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
BACA JUGA: Kaesang bin Jokowi Pengin Duet dengan Anies Baswedan di Pilkada
MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9 Tahun 2020.
Kaesang mengatakan, dengan adanya putusan MA tersebut, dirinya berpeluang ikut maju di Pilkada 2024.
BACA JUGA: Tolong Jangan Sudutkan Mas Kaesang atas Putusan MA tentang Batas Usia Cagub-Cawagub
Namun, lanjutnya, KPU RI belum merevisi ketentuan Peraturan KPU (PKPU) yang dibatalkan MA.
“Kalau peraturan kemarin yang digugat di MA, saya memungkinkan untuk maju, tetapi itu kan belum masuk PKPU,” ucap Kaesang di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (4/6).
BACA JUGA: Pengamat Anggap Putusan MA Memuluskan Jalan Kaesang Maju Pilkada 2024
KPU sendiri harus dan wajib mengkonsultasikan PKPU terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Dari PKPU sendiri apakah harus konsultasi dulu dengan DPR atau tidak, saya tidak tahu karena saya tidak ikut,” kata Kaesang.
Ditanya apakah dengan demikian dirinya akan maju dalam pilkada DKI Jakarta 2024, putra Presiden Joko Widodo itu mengaku akan memberikan kejutan para Agustus 2024 nanti.
Kejutan tersebut terkait keputusannya untuk ikut bertarung di pemilihan gubernur DKI Jakarta 2024 atau tidak.
“Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus,” kata dia.
Sebelumnya, Kaesang mengaku lebih memilih untuk mengikuti pilgub Jakarta ketimbang maju dalam Pilwalkot Solo.
Hal itu disampaikannya dalam podcast “OTW - Rencana Program Umrah Gratis untuk Pejuang Garis Biru” di kanal Youtube Kaesang Pangarep GK Hebat.
"Kan, posisiku sekarang adalah ketua umum partai, berarti aku ngurus 38 provinsi di seluruh Indonesia. Kalau aku jadi Wali Kota Solo aku ngurus lima kecamatan. Lima Kecamatan yang di mana itu isinya 600.000 orang, kan PSI lebih dari itu," ucap Kaesang.
"Kalau misalnya disuruh pilih nih, pilih Jakarta," kata Kaesang. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi