jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddi Chrisnandi, berharap, merger Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal, transmigrasi, dan urusan desa tidak mengurangi tugas maupun fungsi suatu organisasi.
"Dengan perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maka kementerian yang semula berada di klaster III menjadi klaster II," kata Yuddy, Kamis (6/11).
BACA JUGA: Dua Oknum Guru JIS Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dijelaskannya, kementerian yang nomenklatur, tugas dan fungsinya tetap, maka unit organisasi pada kementerian bersangkutan tetap menjalankan tugas serta fungsinya di bawah pimpinan menteri baru sampai dengan ditetapkannya organisasi serta tata kerja kementerian secara permanen.
"Bagi kementerian yang mengalami penggabungan atau pemisahan tugas dan fungsi, maka unit organisasi pada kementerian yang digabung atau dipisah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di bawah pimpinan menteri yang menangani tugas dan fungsi dimaksud," bebernya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: BM PAN Kutuk Aksi Penembakan di Rumah Amien Rais
BACA JUGA: Mobil Kena Tembak, Amien Rais Diteror
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Puji Effendi Simbolon Cs
Redaktur : Tim Redaksi