Meri Rayu Korban ke Kebun, Pulang Bawa Durian, Tim Elang Bergerak

Minggu, 07 Februari 2021 – 15:56 WIB
Pelaku kejahatan ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Tim Elang Polres Empat Lawang berhasil membekuk Meri (35) di kebun jagung, Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan, Sabtu (6/2), sekitar pukul 19.00 WIB.

Meri merupakan tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Tempat Karaoke Master Piece Mangga Besar Disegel, 57 Pengunjung Terjaring

Predator anak tersebut melancarkan aksinya dengan cara mengiming-iming korban dengan buah durian.

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu melalui Kasatreskrim AKP Mursal Mahdi didampingi Kanit Pidum Ipda Yopi Maswan dan Katim Elang Bripka Sohardi menjelaskan kronologinya.

BACA JUGA: VY, AM dan PP Ditangkap oleh Tim Elang yang Dipimpin Bripka Derajat

Lanjut dia, berawal pada Rabu (3/2) sekitar pukul 09.00 WIB, korban sedang bermain di pondok kebun.

Lalu, datang Meri ke halaman pondok korban untuk mengajak dan menawarkan mengambil buah durian.

BACA JUGA: Fitria: Dia Pamer Rumahnya, Perhiasan Berkilo-kilo, dan Mobil

“Pelaku mengajak korban untuk mengambil durian. Korban pun mengikuti pelaku ke kebunnya sambil menunggu durian. Di sinilah kejadian tak senonoh itu terjadi," kata Mursal.

"Sang ibu korban menyadari anaknya tak kunjung pulang sampai jam 12.00 WIB, ibu korban pun berusaha menjemputnya. Akan tetapi pelaku sudah mengantarkan korban ke pondok dengan membawa satu buah durian."

Merasa curiga, ibu korban pun lantas bertanya kepada anaknya.

”Korban menceritakan bahwa pelaku pengin melihat alat kelaminnya, akan tetapi korban tidak mau. Namun pelaku memaksa dan langsung membuka celana korban lalu menempelkan jari tangannya ke alat kelamin bocah lugu tersebut,” jelasnya.

Atas kejadian itu, lanjut Mursal, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Empat Lawang untuk segera ditindaklanjuti.

Pada Sabtu (6/2), Tim Elang  melakukan penangkapan pelaku.

“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk diamankan dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku dan tersangka dikenakan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (palpos.id/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler