jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Sekitar 57 pengunjung tempat karaoke Master Piece terjaring dalam inspeksi mendadak Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat.
Tempat karaoke Master Piece Mangga Besar ditemukan melanggar aturan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna pencegahan COVID-19.
BACA JUGA: Ternyata Ini Maksud AKP David Sinaga Masuk ke Tempat Karaoke
Sehingga, 57 pengunjung langsung dilakukan tes cepat antibodi di tempat.
Selain itu, tempat karaoke juga secara otomatis disegel.
BACA JUGA: Fitria: Dia Pamer Rumahnya, Perhiasan Berkilo-kilo, dan Mobil
"Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan di Jakarta, Ahad.
Ia mengatakan tempat usaha tersebut terjaring dari inspeksi mendadak yang dilakukan sejak Sabtu (6/2) malam hingga Minggu dini hari.
BACA JUGA: 5 Pasangan Mesum dan Pemandu Karaoke Diamankan, Barang Bukti Bikin Elus Dada
Bernard menegaskan tempat karaoke di DKI Jakarta belum diizinkan untuk beroperasi selama PSBB berlangsung.
Sementara itu, pada tempat usaha restoran diberlakukan waktu penutupan sementara 3X24 jam bila melanggar aturan protokol kesehatan dan operasional selama PSBB di Jakarta. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha