Merinding! Ibu Cantik Melahirkan di Ember, Bayi Ditaruh di Lemari Pendingin

Jumat, 04 Agustus 2017 – 07:55 WIB
SL ini ditetapkan sebagai tersangka. Foto: JANURIANSYAH/RADAR TARAKAN/JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Tidak sampai 24 jam, jajaran Polres Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil menangkap pelaku penyimpan mayat bayi ditaruh di panci dan dibekukan di dalam lemari pendingin (freezer).

Setelah dilakukan penyidikan secara maraton kurang lebih 8 jam, Reskrim Polres Tarakan langsung menggelar perkara berikut tersangka dan barang bukti, Kamis (3/8).

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan si Penyimpan Mayat Bayi di Lemari Pendingin

Perempuan cantik dengan tubuh langsing, berumur 24 tahun berinisial SL, ditetapkan menjadi tersangka.

Wanita ini mengakui bayi malang berjenis kelamin perempuan (sebelumnya diduga pria) itu merupakan darah dagingnya sendiri. Kepada penyidik, SL mengaku sengaja memasukkan jasad bayi tersebut ke dalam freezer, pada Mei lalu.

BACA JUGA: Sahrul Baru Keluar Dari Islamic Centre, Braaakkk...

Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan, Ipda Deny menceritakan, tersangka SL pada Mei lalu telah melahirkan bayi perempuan tanpa dibantu oleh siapapun di Jalan Lestari, RT 21, Kelurahan Karang Harapan.

SL melahirkan bayinya di dalam toilet rumahnya menggunakan sebuah ember tempat mandi bayi yang diisi air untuk membantu proses kelahirannya sendiri.

BACA JUGA: Remaja Selalu Diimingi-imingi Uang Oleh Pria Beristri, Terjadi 15 Kali

“Setelah melahirkan, SL mengaku bayinya sudah dalam kondisi meninggal dunia. Karena panik, akhirnya dia membungkus bayi malang itu dengan plastik hitam dan dimasukkan ke dalam kulkas,” bebernya, Kamis (3/8).

Selang dua hari, bayi yang sudah meninggal tersebut kemudian dibawa SL menuju lokasi pencucian mobil yang dikelolanya bersama sang suami di Kampung Satu.

Dia menganggap lokasi itu adalah tempat yang paling aman untuk menyimpan sang buah hati yang tak ia inginkan tersebut.

Diketahui, SL merupakan istri siri keempat DH yang sengaja diberikan kepercayaan untuk mengelola lokasi pencucian mobil sekaligus warung di lokasi yang sama.

“Dia bawa mayat bayi yang dibungkus plastik hitam menggunakan mobilnya pada pagi hari. Karena pagi hari belum ada pekerja di lokasi pencucian mobil. Sampai di lokasi, SL langsung menyimpan bayi malang ke dalam panci yang ada di dalam freezer tersebut. Setelah itu, SL menindis plastik berisi bayi tersebut dengan bahan makanan yang ada di freezer,” ungkapnya.

Untuk menutupi perbuatannya, SL mewanti-wanti pekerja yang ada di lokasi pencucian mobil agar tidak membuka isi bungkusan plastik hitam.

“Dia bilang jangan ada yang menyentuh bungkusan plastik hitam,” bebernya.

Meski dari pengakuan tersangka mengatakan bayi sudah meninggal dunia saat dilahirkan, penyidik akan terus melakukan proses penyidikan mendalam terkait meninggalnya bayi malang itu.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan autopsi terhadap mayat bayi untuk mengetahui apa penyebab kematiannya. Tidak menutup kemungkinan bisa saja bayi itu meninggal dunia setelah dilahirkan dan dibiarkan berada di dalam tempat mandi bayi yang diisi air,” tuturnya.

Pria dengan balok satu di pundaknya ini juga mengungkapkan, penyidik bekerja keras untuk mengungkap kasus kali ini.

Dikarenakan SL sempat tidak mengakui bayi itu darah dagingnya, dengan beralasan 3 bulan sebelumnya seorang temannya yakni JE menitipkan plastik hitam kepadanya untuk ditaruh di dalam freezer-nya, pengakuan dari temannya tersebut isi plastik hitam itu adalah daging.

“Kami menemui JE pada malam itu, tapi ternyata namanya bukan berinisial JE alias nama yang disebutkan SL sebelumnya adalah fiktif, dia juga tidak tahu menahu hal yang disebutkan SL. Dia memang mengaku mengenal SL, tapi hanya sebatas kenalan biasa saja dan pertemuan terakhir dengan SL terjadi dua tahun lalu,” bebernya.

Mendapatkan keterangan itu, penyidik meyakini SL adalah tersangka sebenarnya. Ketika diperiksa kembali, akhirnya SL mengakui bahwa bayi yang ada di dalam freezer tersebut adalah darah dagingnya sendiri.

“Seandainya tadi malam dia tidak mengakui, langkah terakhir yang akan kami ambil adalah melakukan tes DNA, tapi untungnya dia mengakuinya,” ucapnya.

Deni mengungkapkan, motif di balik kasus ini adalah, SL memang tidak menginginkan anak keduanya merasakan hal yang sama seperti anak pertamanya.

“Karena status anak pertamanya hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya saja. Sementara dari ayah biologisnya tidak ada (berdasarkan hukum perdata). Mengingat pernikahannya dengan DH hanya dilakukan secara siri (di bawah tangan),” tuturnya.

Sementara itu, suami siri SL yakni DH, saat diperiksa mengaku tidak mengetahui istri sirinya yang keempat ini telah mengandung anak keduanya.

“Dia sama sekali tidak tahu kalau SL hamil lagi, bahkan dia juga kaget kalau ada mayat bayi di dalam freezer di lokasi pencucian mobilnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, SL dikenakan hukuman berlapis dari pasal 340, pasal 341 dan pasal 342 KUHP. SL juga dikenakan Undang-Undang (UU) 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yakni pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Sampai saat ini kami baru menetapkan SL sebagai tersangka dengan barang bukti berupa 2 lemari pendingin, 1 gunting, 1 tempat mandi bayi dan 1 unit mobil. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya, tapi hal tersebut belum bisa pastikan,” pungkas Deny. (*/one/jnr/nri/ddq)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Tua Terkutuk! Bayi Diikat Plastik, Dimasukkan ke Panci, Dibekukan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler