jpnn.com, TARAKAN - Polisi berhasil mengungkap pelaku yang tega memasukkan bayi ke lemari pembeku atau freezer di tempat pencucian mobil di kawasan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (2/8).
Pelakunya adalah ibu kandung bayi, berinisial SFH. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap SFH, jasad bayi tersebut sebelumnya disimpan SFH di lemari pendingin atau kulkas di rumahnya.
BACA JUGA: Sahrul Baru Keluar Dari Islamic Centre, Braaakkk...
Yang mengejutkan, dia mengaku melahirkan bayi tersebut pada Mei lalu. Artinya, sekitar tiga bulan jasad bayi itu berada di lemari pendiigin.
Namun, SFH hanya menyimpan di kulkas selama dua hari. Selanjutnya, dia membawa bayi hasil pernikahannya dengan DH ke tempat pencucian mobil yang juga merupakan usaha miliknya bersama sang suami.
BACA JUGA: Remaja Selalu Diimingi-imingi Uang Oleh Pria Beristri, Terjadi 15 Kali
“Dia (SFH) membawa pagi-pagi ke tempat pencucian mobil itu,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearstone Supit melalui Paur Subbag Humas Ipda Deny Mardiyanto, Kamis (3/8).
Menurut pengakuan SFH, bayinya tersebut sudah dalam kondisi meninggal dunia saat dimasukkan ke kulkas.
BACA JUGA: Orang Tua Terkutuk! Bayi Diikat Plastik, Dimasukkan ke Panci, Dibekukan
Dan, saat itu SFH melahirkan di kamar mandi rumahnya Jalan Lestari RT 21, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Utara tanpa bantuan petugas medis.
“Bayi itu dia bungkus dengan plastik hitam dan dimasukkan ke kulkas rumahnya, sebelum dimasukkan ke freezer di tempat pencucian mobil,” terang Deny.
SFH juga sempat meminta kepada pekerjanya di tempat pencucian mobil untuk tidak menyentuh freezer.
Namun, upaya menutupi aksinya akhirnya terbongkar setelah seorang penjaga di tempat pencucian mobil itu yang ingin memasak dan mengambil daging dalam freezer, malah menemukan bayi yang terbungkus dan membeku.
Ditambahkan, SFH mengaku tidak menginginkan kelahiran anak keduanya tersebut. Namun, mengaku menyesal sudah melakukan perbuatannya.
Tapi SFH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia pun dikenakan Pasal 340, Pasal 342 KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dia terancam dengan kurungan penjara 12 tahun,” sebutnya.
Deny juga mengatakan, meski telah menetapkan SFH sebagai tersangka, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain. Saat ini, lanjutnya, sudah empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kasus ini tetap kami kembangkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Amoy, warga yang berjualan di samping pencucian mobil milik SFH, mengaku tidak menyangka SFH tega memasukkan bayinya ke freezer. Karena menurutnya, SFH termasuk orang yang ramah.
“Saya tidak menyangka kalau dia setega itu,” ujarnya. (*/ell/fen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempar! Mayat Bayi Ditaruh di Panci, Dimasukkan ke Lemari Pendingin
Redaktur : Tim Redaksi