Merogoh Kocek Rp 600 Ribu, 8 Orang Lolos Terbang Menggunakan Hasil Swab PCR Palsu

Jumat, 23 Juli 2021 – 14:14 WIB
Barang bukti surat hasil swab PCR palsu yang digunakan calon penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma dengan membayar Rp 600 Ribu, Jumat (23/7/2021) Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur meringkus lima tersangka kasus pemalsuan hasil swab PCR Covid-19 di Bandara Halim Perdanakusuma, Jaktim.

Tiga di antara tersangka itu merupakan pelaku pemalsuan, sedangkan dua lainnya ialah calon penumpang yang menggunakan hasil swab PCR Covid-19 palsu.

BACA JUGA: Pemesan Surat Swab PCR Palsu Siap-siap Saja, Polisi Sedang Bergerak

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan tiga tersangka pembuat surat hasil swab PCR palsu berinisial DI, MR, dan MG sudah melakukan aksinya selama satu pekan.

Menurut Erwin, tiga tersangka itu sudah mengeluarkan sebanyak 11 hasil swab PCR palsu.

BACA JUGA: Lagi, Pelaku Pemalsuan Surat Tes Cepat Antigen Diciduk Polisi

"Tiga di antaranya ditolak, dan delapan berhasil digunakan para penumpang melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang," kata Kombes Erwin di Markas Polres Jakarta Timur, Jumat (23/7).

Perwira menengah Polri ini menjelaskan ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

BACA JUGA: 5 Pemuda Ini Terpaksa Berurusan dengan Kombes Erwin Kurniawan, Aduh

Salah satu di antaranya ialah menawarkan surat hasil swab PCR paslu kepada calon penumpang dengan tarif Rp 600 ribu.

"Mereka menawarkannya di Bandara Halim Perdanakusuma," lanjutnya.

Erwin menyebutkan dua dari tiga pelaku pemalsuan diamankan di daerah yang berbeda.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam kasus tersebut seperti komputer, printer, CPU, dan surat hasil swab PCR palsu.

Kini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 263 KUHP, 268 KUHP, Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman penjara masing-masing 6 tahun, 4 tahun dan 1 tahun. (mcr8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler