jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mewanti-wanti masyarakat jangan memesan surat hasil swab PCR dan kartu vaksinasi palsu sebagai syarat perjalanan.
Hal tersebut menyusul penangkapan dua pelaku pemalsuan surat swab, polymerase chain reaction (PCR), dan kartu vaksinasi yang menawarkan jasanya di media sosial.
BACA JUGA: Pria Positif Covid-19 Pakai Hasil PCR Negatif Milik Istri, Lolos Terbang dari Jakarta ke TernateÂ
Kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial RAR dan TM.
Menurut Yusri, pemalsuan dokumen perjalanan di masa pandemi Covid-19 itu terjadi karena ada permintaan dari masyarakat.
BACA JUGA: Resepsi Pernikahan Ini Didatangi TNI-Polri, Lihat yang Terjadi, Hmmm
"Sudah disampaikan dari kemarin. Tolong setop, kalau tidak ada demand saya yakin tidak akan mungkin mereka melakukan," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/7).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan, masyarakat yang ketahuan memesan surat palsu tersebut bisa dijerat dengan pidana.
BACA JUGA: Kesaksian Pramugari tentang Kelakuan Pria Berjilbab di Dalam Pesawat, Ya Ampun
Saat ini, polisi tengah menyelidiki siapa saja pemesan dari para pelaku pembuatan surat hasil swab PCR palsu itu.
"Kami akan lacak semuanya," ujar Yusri menegaskan.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menyebut, masyarakat yang kedapatan membawa surat palsu bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
"Kita tidak tahu bagaimana kondisinya. Tanpa melalui tes, karena dia mau cepat, murah, dan gampang," tutur Yusri. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama