Merokok di Tempat Terlarang Didenda Rp 5 Juta

Senin, 08 Mei 2017 – 07:50 WIB
Dilarang merokok. Foto: dok.JPG

jpnn.com, SOPPENG - Pemkab Soppeng, Sulsel, dan DPRD setempat menetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut mengatur sanksi, warga yang nekat merokok di sekolah didenda hingga Rp5 juta.

Larangan merokok juga diterapkan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana olah raga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

BACA JUGA: Jubir MK: Putusan Sudah Jelas

Kabag Hukum Perundang-undangan Pemkab Soppeng, A Bahkri Alam mengatakan perda tersebut sudah dikoordinasikan dengan Biro Hukum Pemprov Sulsel. Sanksi akan diberlakukan di tempat yang masuk KTR. "Penerapannya menunggu Perbup," kata A Bakhri Alam.

Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi di masyarakat. Di KTR tersebut, juga dilarang menjual rokok, pembuat rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok.

BACA JUGA: Pandangan Mendagri soal Putusan MK Dinilai Tak Tepat

Anggota DPRD Soppeng, M Ichsan mendukung langkah pemerintah. Namun sebelum diterapkan harus terlebih dahulu disosialisasikan ke masyarakat.

Juga harus menyiapkan tempat khusus merokok pada kawasan KTR tersebut. (asr/nur)

BACA JUGA: Walah, Indonesia Memang Kebanyakan Peraturan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Kebijakan Daerah Justru Mengganggu Kebhinnekaan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler