jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, putusan Hakim MK sangat jelas yakni membatalkan Pasal 251 ayat 1, 3, 8 dan 4, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dengan pembatalan tersebut, maka menteri dalam negeri (mendagri) kini tidak memiliki kewenangan lagi mencabut peraturan daerah yang dinilai bermasalah.
BACA JUGA: Pandangan Mendagri soal Putusan MK Dinilai Tak Tepat
"Jadi (mendagri,red) tidak bisa (lagi membatalkan perda bermasalah,red). Karena Pasal 251 ayat 3 juga dinyatakan inkonstitusional dalam putusan MK," ujar Fajar saat dihubungi Kamis (6/4) malam.
Pasal 251 ayat 3 sebelumnya mengatur, dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan/atau peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, menteri membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan/atau peraturan bupati/wali kota.
BACA JUGA: Tjahjo: Mendagri Masih Boleh Membatalkan Perda Provinsi
Namun kini dalam putusan MK Nomor Nomor 137/PUU-XIII/2015, ayat tersebut ikut dibatalkan bersama ayat 1, 8 dan ayat 4.
Dalam putusan yang dibacakan di Gedung MK, Rabu (5/4) kemarin, MK menilai ayat-ayat tersebut bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
BACA JUGA: Mendagri Tak Habis Pikir Dengan Putusan MK
MK membacakan putusan setelah sejumlah pihak mengajukan judicial review pada 23 Oktober 2015 lalu.
Di antaranya Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Namun Mendagri Tjahjo Kumolo menilai putusan MK tersebut tidak mencabut kewenangan mendagri membatalkan perda.
Karena putusan MK kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, hanya menyebut yang dilarang membatalkan perda adalah gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok Tok Tok, MK Anulir Wewenang Mendagri Batalkan Perda
Redaktur & Reporter : Ken Girsang