Pandangan Mendagri soal Putusan MK Dinilai Tak Tepat

Kamis, 06 April 2017 – 19:39 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Andi Syafrani menolak pandangan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mencabut kewenangan mendagri membatalkan peraturan daerah perda yang dinilai bermasalah.

"Harus diingat, yang dibatalkan (MK,red) itu Pasal 251, ada empat ayat. Yaitu ayat 1, 3, 8 dan 4. Ayat 4 memang frasa saja yang dibatalkan. Kewenangan Mendagri membatalkan perda kabupaten/kota ada di ayat 3 yang juga dibatalkan MK. Kalau mendagri bilang masih ada kewenangan, di mana kewenangannya. Kenapa pasal 251 ayat 3 tentang kewenangan mendagri dinyatakan inkonstitusional," ujar Andi di Jakarta, Kamis (6/4).

BACA JUGA: Mendagri Tak Habis Pikir Dengan Putusan MK

Selain itu, lanjutnya, dalam putusannya MK juga menegaskan alasan hukum atau norma yang ingin dtegaskan, bahwa perda adalah produk legislatif.

Artinya perda sama dengan undang-undang, tapi lebih rendah. Selain itu perda hanya berlaku lokal di daerah dan hanya terkait penerapan azas otonomi daerah.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, MK Anulir Wewenang Mendagri Batalkan Perda

"Itu saja yang ditegaskan. Jadi karena produk legislasi maka yang ingin ditegaskan oleh MK sama seperti undang-undang. Maka mekanisme pembatalannya tidak melalui eksekutif review, tapi yudikatif review. Itu ada normanya di konstitusi, Pasal 24 (UUD 1945,red) tentang kewenangan Mahkamah Agung," ucap Andi.

Menurut Andi, putusan MK juga berlaku untuk perda provinsi. Artinya mendagri juga tidak lagi diperkenankan mencabut perda yang dinilai bermasalah.

BACA JUGA: Ini Harapan Mendagri ke KPU-Bawaslu Baru Pilihan DPR

"Saya kira perlu dibaca ulang dan diteliti. Jangan sampai mendagri salah interpretasi. Coba mendagri konsultasikan ke ahli hukumnya," tutur Andi.

Sebelumnya, MK diketahui memutuskan mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Aturan yang dibatalkan yaitu Pasal 251 ayat 2, 3, 4 dan 8, UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.

"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pengujian Pasal 251 ayat 2, ayat 3 dan ayat 8, serta ayat 4, sepanjang frasa '...pembatalan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," demikian bunyi petikan putusan MK sebagaimana diunggah pada laman MK.

Menurut MK, ayat-ayat dalam pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.

Bahwa disebutkan, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Karena dalam frasa hanya disebut gubernur dan terkait dengan perda kabupaten/kota, maka Tjahjo menilai putusan MK tersebut tak mencabut kewenangan mendagri membatalkan peraturan peraturan daerah (perda). Baik itu perda provinsi, maupun kabupaten/kota. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelengseran Bupati Tinggal Dua Tahap Lagi


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MK   Perda   Mendagri  

Terpopuler