TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana memberlakukan pelarangan merokok di tempat umum mulai besok (14/10)”Dua hari lagi kita akan coba pemberlakuan perda rokok,” terang Indri Astuti Kasubag Produk Hukum, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang
BACA JUGA: Divonis Bebas, Mochtar Tak Ingin Menuntut Balas
Dia juga mengatakan, pelarangan merokok itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Bebas Rokok (KBR).
Dalam perda itu, ada 8 areal yang wajib steril asap rokok
BACA JUGA: Api Hanguskan 36 Rumah di Cideng
Bagi yang melanggar perda itu diancam didenda hingga Rp 50 juta
BACA JUGA: Dewan Gereja Sedunia Kunjungi GKI Yasmin
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang, Aulia Empria Kembara mengatakan mendukung kebijakan tersebutTapi dia meminta agar perda itu berjalan maksimal”Pelarangan jangan hanya gebrakan yang tidak adanya ujungJadi harus konsisten gelar razia,” terangnya.
Sementara itu, Yunita, 23 warga Babakan, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang juga mendukung kebijakan pelarangan rokok tersebutApalagi saat ini banyak warga yang merokok di sembarang tempat
Tetapi dia pesimis peraturan itu berjalan efektifSeharusnya, kata dia juga, sekalian saja penjualan rokok dilarang di Kota Tangerang(ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Tawuran, Pemprov Bidik Komunitas Warga
Redaktur : Tim Redaksi