Merokok Sembarangan Didenda Rp 50 Juta

Kamis, 13 Oktober 2011 – 07:17 WIB

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana memberlakukan pelarangan merokok di tempat umum mulai besok (14/10)”Dua hari lagi kita akan coba pemberlakuan perda rokok,” terang Indri Astuti Kasubag Produk Hukum, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang

BACA JUGA: Divonis Bebas, Mochtar Tak Ingin Menuntut Balas



Dia juga mengatakan, pelarangan merokok itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Bebas Rokok (KBR). 
Dalam perda itu, ada 8 areal yang wajib steril asap rokok
Yakni, pusat pemerintahan, kantor pemerintahan, pusat pendidikan, tempat ibadah, sekolah, terminal, angkutan umum dan rumah sakit

BACA JUGA: Api Hanguskan 36 Rumah di Cideng



Bagi yang melanggar perda itu diancam didenda hingga Rp 50 juta
Rencana penerapan perda bebas asap rokok mendapat pendapat beragam

BACA JUGA: Dewan Gereja Sedunia Kunjungi GKI Yasmin

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang, Aulia Empria Kembara mengatakan mendukung kebijakan tersebutTapi dia meminta agar perda itu berjalan maksimal

”Pelarangan jangan hanya gebrakan yang tidak adanya ujungJadi harus konsisten gelar razia,” terangnya.  

Sementara itu, Yunita, 23 warga Babakan, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang juga mendukung kebijakan pelarangan rokok tersebutApalagi saat ini banyak warga yang merokok di sembarang tempat

Tetapi dia pesimis peraturan itu berjalan efektifSeharusnya, kata dia juga, sekalian saja penjualan rokok dilarang di Kota Tangerang(ash)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Tawuran, Pemprov Bidik Komunitas Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler