Merugikan Negara Miliaran Rupiah, 3 Buronan Koruptor Diciduk, Lihat Tuh!

Sabtu, 04 Juni 2022 – 11:37 WIB
Syarif Tuharea, satu dari tiga terpidana korupsi anggaran proyek rebosiasi dan pengkayaan hutan pada Dishut Kabupaten Buru Selatan diciduk tim Tabur Kejagung RI di Karawang. (4/6). ANTARA/HO/Kejagung RI.

jpnn.com, JAKARTA - Tiga buronan terpidana korupsi diciduk Tim Tabur Kejagung RI pada waktu dan tempat berbeda.

Buronan pertama Syarif Tuharea, terpidana korupsi anggaran proyek pengadaan reboisasi dan pengayaan hutan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun anggaran 2010.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Kombes Gatot soal Buronan Kasus DNA Pro

Syarif dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp 2,136 miliar.

"Terpidana tujuh tahun penjara ini diamankan tim Tabur Kejagung di Jalan Sarimulya nomor 23 Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang (Jabar)," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam siaran resmi, Sabtu.

BACA JUGA: Pasangan Mesum Digerebek Saat Begituan di Kebun, Sudah 5 Kali

Menurut dia, penangkapan Syarief berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 2476 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018 yang menghukumnya selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Syarief masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku sejak empat tahun lalu.

BACA JUGA: Istri Disuruh Suami Berbuat Terlarang, Tak Menolak, Akhirnya

Mantan bendahara pengeluaran pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan itu akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Nania Ambon.

Terpidana kedua diamankan tim Tabur ialah mantan Kadis Kehutanan Buru Selatan Muhammad Tuasamu yang ditangkap sekitar kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada tahun lalu.

Tuasamu dipenjara selama tujuh tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K/PID.SUS/2017 pada 10 Januari 2018 dan dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan penjara.

Terpidana terakhir bernama Janwar Resky Polanunu ditangkap di kawasan Perumahan BTN Kanawa Indah Ambon, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Janwar masuk DPO jaksa sejak 5 Desember 2018.

Dia dipidana sesuai putusan MA RI nomor 2726 nomor K/PID.SUS/2017 tanggal 27 Februari 2018.

Ketiga terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dinas Kehutanan Buru Selatan dalam tahun anggaran 2010 mendapatkan anggaran Rp 2,62 miliar untuk program reboisasi dan pengayaan hutan tetapi baru direalisasikan pada pada tahun 2012 yang ditangani Thabat Tahlib, tetapi dia lolos dari jeratan hukum jaksa.

Saat itu Thabat Thalib dan bertindak selaku kuasa CV. Agoeng untuk mengerjakan proyek tersebut yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 2 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menunggu Pelanggan di Depan Alfamart, Nuh Kaget, Langsung Lemas


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler