Manfaat Penambahan Kewenangan DPD RI

Mervin Optimis Produk Perda Akan Mengacu pada Kearifan Lokal

Selasa, 08 Mei 2018 – 00:50 WIB
Anggota DPD RI sekaligus Ketua Badan Kehormatan DPD RI Mervin Sadipun Komber saat melakukan kunjungan kerja dan berdialog dengan para siswa-siswi di Fakfak, Provinsi Papua Barat, Senin (7/5). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, FAKFAK - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3) telah mengamanatkan penambahan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yaitu mengawasi dan mengevaluasi peraturan daerah (perda) baik yang sudah diberlakukan maupun perda yang masih dalam tahap pembahasan.

Ketua Badan Kehormatan DPD Mervin Sadipun Komber meyakini dengan kewenangan baru DPD itu maka ke depan perda-perda yang akan lahir adalah perda yang benar-benar tergali dari kearifan lokal.

BACA JUGA: Hak Politik Nakhoda, ABK dan Penumpang Kapal Harus Dijamin

“Ke depan, masyarakat di daerah akan membuat perda yang benar-benar lahir dari kearifan lokal,” kata Mervin Komber di Fakfak, Provinsi Papua Barat, Senin (7/5).

Penambahan kewenangan DPD dalam mengawasi dan mengevaluasi perda ini, menurut Mervin, luput dari perdebatan publik.

BACA JUGA: DPD RI Dorong BUMD Memajukan Ekonomi Daerah

“Pasalnya, isunya kalah dibanding dengan penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR. Juga sejumlah penambahan kewenangan DPR yang ada antara lain kewenangan dapat memaksa dan memanggil pengkritik DPR atau pihak lain melalui aparat penegak hukum,” ujar Mervin yang juga mahasiswa program Doktor ini.

Menurut Komber, bagi DPD RI, sebenarnya kewenangan pada Pasal 249 poin J UU MD3 ini lebih penting dari sejumlah materi pasal-pasal di UU MD3.

BACA JUGA: Tanpa Peran Oso, Kubu Raya tak Terbentuk

“Karena di situlah DPD hadir bagi masyarakat daerah dalam menyuarakan aspirasinya,” tegas senator yang akan maju DPR RI dari daerah pemilihan Papua Barat ini.

“Ada lebih dari 3.000 perda oleh Kementerian Dalam Negeri yang dibatalkan karena dianggap bertentangan. Ke depan, dari pengawasan dan evaluasi yang akan kami lakukan, kami optimis tidak ada lagi perda-perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya,” kata Mervin

Menurutnya, DPD akan mendorong daerah membuat kajian dan evaluasi, mana saja perda yang dianggap kontraproduktif karena keberadaannya justru dianggap menjadi penghambat pembangunan di daerah.

“Kita ketahui perda itu lahir dari kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Kami berorientasi ke sana. Meskipun, evaluasi yang kami lakukan nanti hanya sebatas evaluasi tapi kewenangan ini menjadi penting karena menunjukkan keberpihakan kami untuk daerah,” kata Ketua Alumni FT UNCEN ini.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oso Yakin Indonesia Jadi Negara Besar


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler