Mesin ATM Dibobol, Dalangnya Mengejutkan

Senin, 15 Agustus 2022 – 16:15 WIB
Seorang oknum polisi pelaku pencurian mesin ATM bank BRI di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan dihadirkan dalam ungkap kasus di Markas Polres Lubuk Linggau, Senin (15/8/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/HO-Polres Lubuk Linggau)

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Pencurian sebuah mesin anjungan tunai mandiri (ATM) terjadi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Menurut Kepala Polres Lubuklinggau AKBP Harissandi, dalang dari pencurian tersebut seorang oknum polisi.

BACA JUGA: Ferdika Ramadhan Pura-pura Pinjam Motor untuk ke ATM, Ujungnya Ditangkap Polisi

Menurut AKBP Harissandi oknum polisi tersebut Bripda M Kurniadi (26) yang merupakan anggota aktif Satuan Shabara Polres Empat Lawang.

Oknum polisi tersebut menjadi salah satu dari tiga orang pelaku pencurian mesin ATM di Jalan Yos Sudarso, Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau, Minggu (14/8) pagi.

BACA JUGA: Terlalu, Pelaku Ternyata 2 Oknum Polisi

Identitas oknum polisi tersebut terungkap setelah personelnya mengembangkan alat bukti satu buah kaus Polri warna coklat dalam sebuah tas ransel.

Tas ransel tersebut tersimpan di dalam mobil bak terbuka yang disita Satreskrim Polres Lubuklinggau dari tempat kejadian perkara.

BACA JUGA: Jumlah Polisi Diduga Melanggar Etik di Kasus Brigadir J Bertambah, Siapa?

“Setelah diselidiki, yang bersangkutan (Bripda MK) dalang pencurian ditangkap di rumahnya Desa JA Mekar Jaya, Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu (14/8) sekitar pukul 11.00 WIB," kata dia.

Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuklinggau.

AKBP Harissandi mengatakan aksi pencurian dilakukan pada Minggu (14/8) pagi pukul 03.00 WIB.

Para pelaku merusak mesin ATM Bank BRI yang berada dalam gerai di sebelah Kantor Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau.

“Di lokasi mereka mengecat kamera CCTV gerai tersebut dengan cat semprot supaya tidak terekam,” katanya.

Mesin ATM dicabut dari cor beton, ditarik keluar dengan cara diikat tali seling menggunakan mobil bak terbuka merek Daihatsu Taft warna hitam bernomor Polisi BG-1298-AR yang mereka bawa dari Empat Lawang.

Namun, aksi para pencuri ketahuan oleh warga setempat saat sedang berusaha mengangkut mesin ATM sekitar pukul 04.00 WIB.

Karena ketahuan kawanan pencuri kabur dan meninggalkan barang bukti begitu saja dipinggir jalan.

Yakni sebuah mesin ATM BRI merek Wincor Provah 280 silver.

Pada bagian bawah mesin ATM sedikit hancur.

Para pelaku juga meninggalkan sebuah mobil yang mereka bawa sebelumnya.

“Satu unit mobil dan mesin ATM tersebut telah disita. Uang dalam mesin ATM tersebut aman dengan jumlah total Rp 500.700.000,” kata AKBP Harissandi.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 163 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler