Terlalu, Pelaku Ternyata 2 Oknum Polisi

Senin, 15 Agustus 2022 – 15:50 WIB
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian menunjukkan barang bukti sepeda motor, Senin (15/8/2022). ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Peristiwa yang terjadi di Banjarmasin ini, sungguh sangat memalukan.

Polresta Banjarmasin menangkap dua oknum polisi.

BACA JUGA: Pidanakan Oknum Polisi yang Merintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Keduanya diduga menjadi otak kasus perampasan sepeda motor dengan modus razia.

"Kedua pelaku berinisial PS (41) dan DEM (26). Mereka (oknum) anggota Polri di Polresta Banjarmasin."

BACA JUGA: Apa Status Putri Candrawathi Setelah Laporannya Disetop Polisi?

"Kini sudah ditahan dengan barang bukti lima sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (15/8).

Menurut Kompol Thomas, dalam aksinya kedua oknum polisi tersebut berpura-pura melakukan razia.

BACA JUGA: Korban Kenali Pelaku Giginya Ompong, Polisi Akhirnya Tangkap Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Mereka memepet motor korban yang diincar di jalan.

Keduanya pun dilengkapi pakaian atasan jaket dan celana dinas Polri.

"Jadi, dicari-cari kesalahan korban guna alasan untuk membawa motor."

"Diberitahu ke korban untuk mengambil motor di Polda Kalsel," kata Thomas.

Polresta Banjarmasin menerima tiga laporan polisi (LP) dari para korban.

Setelah dikembangkan ternyata ada lagi dua LP di Polres Banjarbaru dan dua LP di Polres Banjar.

Untuk lima sepeda motor hasil rampasan disembunyikan keduanya di kawasan Puruk Cahu, Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Seluruh barang bukti yang ditemukan belum ada yang dipindahtangankan.

"Untuk kemungkinan adanya barang bukti lain masih dilakukan pengembangan," ucap Thomas.

Terkait status kedua oknum polisi itu, Thomas menyebut bermasalah karena jarang masuk dinas hingga dalam proses menjalani sidang kode etik oleh Propam.

Thomas pun menyampaikan pesan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito.

Kapolresta menyatakan menindak tegas anggota yang melakukan tindak pidana.

Pelaku akan langsung diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi internal sesuai kode etik profesi Polri. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler