Jumlah Polisi Diduga Melanggar Etik di Kasus Brigadir J Bertambah, Siapa?

Senin, 15 Agustus 2022 – 13:16 WIB
Kiri: Wakil Irwasum Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) dan Karopemmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022) lalu. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Polri yang diisolasi di tempat khusus (Patsus) karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bertambah.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan per Senin (15/8) hari ini, jumlahnya menjadi 19 orang.

BACA JUGA: Kejadian di Magelang Bikin Ferdy Sambo Emosi, Irjen Dedi: Timsus Bergerak

Sebelumnya, jumlah polisi yang dihukum di Patsus masih 16 orang.

"Informasi hari ini ada 19 (polisi ditahan di Patsus, red)," kata Irjen Dedi dikonfirmasi JPNN.com.

BACA JUGA: Timsus Bergerak ke Magelang, Ini soal Laporan Putri yang Bikin Ferdy Sambo Emosi

Hanya saja, jenderal bintang dua itu belum memerinci perihal identitas ke-19 anggota Polri itu.

"Nanti diinformasikan perinciannya," ucap Dedi.

BACA JUGA: Kasir Alfamart Dipaksa Minta Maaf oleh Ibu Pengutil Cokelat, Hotman Siap Lakukan Ini

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menembak Brigadir J menggunakan pistol milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Timsus juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler