Mesin Sensor Internet Mulai Beroperasi Januari

Selasa, 19 Desember 2017 – 08:36 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel A Pangerapan mengatakan, rencananya, mesin sensor internet akan diserahterimakan oleh PT INTI ke Kemenkominfo pada 29 Desember mendatang.

”Dengan begitu, pada 1 Januari sudah bisa beroperasi,” tutur Semmy kepada wartawan saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang selatan, kemarin (18/12).

BACA JUGA: Kini Ada Sensor Mesin Berantas Konten Negatif di Dunia Maya

Dengan sistem crawling, mesin sensor itu nantinya akan menyisir konten-konten negatif yang berseliweran di dunia maya. Target utamanya, kata Semmy, masih konten berbau pornografi. Menurutnya, konten berbau pornografi jumlahnya paling banyak dibandingkan dengan konten negatif lainnya.

Saat ini, jumlah situs pornografi jumlahnya mencapai 28-30 juta. Kemenkominfo sendiri, melalui TRUST+ Positif dengan sistem manual sudah melakukan penyisiran.

BACA JUGA: Mesin Sensor Dinilai Tidak Efektif Atasi Konten Negatif

Hasilnya, sebanyak 700 ribu situ telah berhasil ditepis. Namun, jumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah situ yang ada.

Dengan menggunakan mesin sensor internet itu, Kemenkominfo yakin, jumlah situ pornografi yang bisa ditepis jauh elbih banyak.

BACA JUGA: Gunakan Mesin Sensor untuk Kendalikan Konten Negatif

”Targetnya, dalam waktu dekat, separonya bisa kita blok,” tutur Semmy.

Dengan menggunakan mesin sensor, penyisiran terhadap situs-situs berkonten negatif bisa dilakukan dengan lebih cepat.

Mesin nentinya akan menyisir satu per satu situs yang ada. Hasil temuannya akan disimpan dalam storage yang kemudian untuk analisis lebih mendalam dengan metoda analitik tertentu.

Hasilnya, kata Semmy, akan berupa domain, sub domain, dan URL. Output ini kemudian diverifikasi dan divalidasi sampai dilakukan pengambilan keputusan yang kemudian dikirim ke sistem Trust+ Positif.

”Total tim yang akan bekerja ada 58 orang. Mereka yang nanti akan melakukan verifikasi dan validasi,” jelas dia.

Proses verifikasi dan validasi harus dilakukan dengan seksama. Bisa saja konten-konten lain sebetulnya tidak memiliki konten negatif malah ikut terjaring mesin sensor tersebut hanya karena mengandung kata-kata yang identik dengan konten negatif.

Setelah itu, akan ada proses penyortiran untuk memisahkan mana yang merupakan konten OTT (over-the-top) dan mana yang merupakan konten website.

Treatment untuk kedua konten tersebut akan berbeda. Jika konten negatif tersebut merupakan konten OTT, Kementerian Kominfo akan langsungsung berkomunikasi dengan OTT terkait untuk meminta konten tersebut di-take down dalam 2x24 jam. (and)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kebut Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler