Meski Berlaku Prospektif, Yusril Puas

Rabu, 22 September 2010 – 18:31 WIB

JAKARTA - Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra mengaku puas dengan putusan MK yang membatasi jabatan Jaksa Agung sesuai dengan masa Jabatan Presiden dan Kabinet“Ternyata bahwa pendapat saya bahwa jabatan Jaksa Agung harus dibatasi sesuai dengan masa jabatan kabinet dibenarkan oleh MK

BACA JUGA: Wako Tomohon Ditahan KPK

Walau putusan itu dinyatakan mulai berlaku hari ini dan berlaku prospektif
Itu tidak soal

BACA JUGA: KPK: Calon Panglima TNI Bersih

Karena yang penting adalah jabatan jaksa agung itu adalah jabatan yang terbatas,” kata Yusril usai menghadiri sidang MK terkait Uji Materi Pasal 22 (1) huruf d UU 16/2004 Tentang Kejaksaan, Rabu (22/9).

Yusril juga menegaskan, dikarenakan berlaku prospektif ke depan, maka sejak dibacakan putusan MK itu, Hendarman Supandji tak lagi punya kewenangan apapun sebagai Jaksa Agung
“Andaikata putusan ini berlaku surut, maka sejak 20 Oktober 2009 Jaksa Agung illegal,” imbuh Yusril.

Yusril sendiri menilai, yang terpenting bagi dirinya adalah MK membenarkan pendapatnya

BACA JUGA: Harta Kekayaan Calon Panglima TNI Diklarifikasi ke KPK

“Ini pelajaran bagi semuaBahwa satu tindakan harus berdasarkan hukum,” tandasnyaLalu, dikarenakan Hendarman Supandji sudah tak memiliki kewenangan lagi sebagai Jaksa Agung, apakah Yusril akan mau menjawab pertanyaan para penyidik kejaksaan terkait kasus Sisminbakum yang membelitnya ? “Soal pemeriksaan itu soal lain lagi,” kata Yusril.

Seperti diketahui, MK menyatakan pasal 22 (1) huruf d UU 16/2004 Tentang Kejaksaan sebagai pasal konstitusional bersyaratPasal yang mengatur tentang masa jabatan Jaksa Agung itu dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai tafsir baru yang diberikan oleh MK.

“Sepanjang dimaknai masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan,” kata Hakim Ketua Konstitusi Mahfud MD pada sidang pembacaan putusan Uji Materiil UU Kejaksaan yang diajukan oleh Yusril itu.

Mahfud menegaskan, sepanjang pasal tersebut tidak dimaknai sebagaimana yang dimaksud MK, maka pasal itu tidaklah memiliki kekuatan hukum mengikatDalam pendapatnya MK menyebutkan bahwa ketidakpastian hukum pasal itu seharusnya disikapi oleh pembentuk Undang-Undang dengan melakukan legislative review untuk memberi kepastianNamun, dikarenakan proses legislative review berlangsung lama maka MK mengeluarkan penafsiran tersebut.

MK menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 UU MK serta pasal 38 dan 39 Peraturan MK No 06/PMK/2005 putusan MK berlaku kedepan sejak putusan tersebut selesai diucapkanJika mengikuti putusan MK, maka Hendarman Supandji bukan lagi sebagai Jaksa Agung terhitung dikeluarkannya putusan MK tersebut .(wdi/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelumnya, Pelaku Menggambar Sasaran dan Berlatih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler