Meski Berprestasi, Bripka Hengki dan Brigpol Halo Bikin Malu Polri

Jumat, 21 Oktober 2022 – 07:43 WIB
Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK memimpin sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap 2 personel Polres Lahat. Foto : dok Humas Polres Lahat

jpnn.com, LAHAT - Polres Lahat telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap dua anggotanya, Bripka Hengki Eltarik dan Brigpol Halo Sarego.

Sidang KKEP dipimpin Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana didampingi Kabag Log Kompol Telaum Banua dan Kabag SDM AKP Sutrisman, Kamis.

BACA JUGA: Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 1,2 Kg Kokain dari Brasil, Begini Modus Pelaku

Selain itu, ada Kasi Propam Iptu Edwar Gultom selaku Penuntut, Kasikum AKP Husen selaku Pendamping dan Iptu Basuki sebagai Ankum terduga.

Kasi Propam Polres Lahat Iptu Edwar Gultom selaku penuntut membacakan bahwa kedua personel terduga pelanggar positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

BACA JUGA: Hanya Turuti Ferdy Sambo, Bripka Ricky Minta Dibebaskan

Bahwa dasar penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan penjatuhan hukuman disiplin yang diputuskan dalam Sidang KKEP berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri pada Pasal 14 Ayat 2.

"Bripka Hengki Eltarik, pelanggaran disiplin berupa mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi, dijatuhi hukuman berupa demosi keluar dari Polres Lahat, dan 30 hari kerja penempatan khusus,” ujar Iptu Edwar

BACA JUGA: 3 Kasus Besar yang Bikin Malu Polri di Era Jenderal Sigit, Nomor 2 Memakan Ratusan Korban

Brigpol Halo Sanrego pelanggaran disiplin berupa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan hukuman disiplin berupa demosi keluar dari Polres Lahat dan 30 hari pada penempatan khusus.

Namun dalam tuntutannya, Iptu Edwar mengatakan para terduga pelanggar selalu kooperatif dalam pemeriksaan, meskipun sudah lebih dari satu kali melaksanakan sidang disiplin.

Selain itu, keduanya pernah mengharumkan nama institusi Polri dengan sejumlah raihan prestasi.

Wakapolres Lahat Kompol Feby mengatakan hukuman yang diberikan kepada keduanya lebih ringan dari tuntutan penuntut.

Hal itu mengingat dan mempertimbangkan kedua pelanggar masih aktif dan rajin untuk melaksanakan tugas sebagai anggota Polri dan mempunyai tanggungan istri dan anak yang masih balita.

"Maka dari itu kami berpesan kepada kedua terduga pelanggar, untuk selalu bekerja dengan baik."

"Juga selalu bersyukur masih diberi kesempatan untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara sebagai anggota Polri," tegas Kompol Feby. (lahatpos/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Semakam dengan Ayah, Rini S Bon Bon Ternyata Satu Liang Lahat Bersama Ibunda


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler