3 Kasus Besar yang Bikin Malu Polri di Era Jenderal Sigit, Nomor 2 Memakan Ratusan Korban

Senin, 17 Oktober 2022 – 06:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa disebut sebagai Kapolri yang paling banyak menerima ujian saat mengemban jabatannya.

Bukan tanpa sebab, di era kepemimpinannya, banyak kasus yang melibatkan anggota Polri dan mencoreng nama baik institusi.

BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba, Kapolri Keluarkan Peringatan kepada Anak Buahnya

Dalam beberapa bulan terakhir ini, Korps Bhayangkara selalu disorot oleh masyarakat, sebab tak sedikit perkara yang menyorot perhatian dan melibatkan aparat negara berseragam cokelat itu.

Dari catatan JPNN, ada tiga kasus besar yang bikin Polri disorot dan kepercayaan publik terhadap korps baju cokelat menurun.

BACA JUGA: Irjen Teddy Bernasib Tragis, Dia bukan Grup Ferdy Sambo yang Cemerlang

1. Kasus Ferdy Sambo

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Josua menjadi kasus pertama yang banyak disorot.

Salah satu ajudan Kadiv Propam Polri itu tewas tertembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

BACA JUGA: Polri Bakal Gali Kubur 2 Korban Tragedi Kanjuruhan Rabu Pekan Depan

Awalnya, Polri menyebut Josua tewas gegara terlibat saling tembak dengan ajudan Ferdy Sambo lainnya, Bharada Richard Eliezer.

Adapun pemicunya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Setelah banyak drama terjadi, akhirnya terungkap bahwa kasus itu bukan pelecehan seksual yang berujung saling tembak.

Tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa kematian Josua gegara dibunuh.

Adapun otak yang merencanakan pembunuhan adalah atasannya sendiri, Ferdy Sambo.

Dalam kasus itu ada sejumlah anggota Polri yang ditetapkan tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard, dan Bripka Ricky Rizal.

Kemudian ada dua warga sipil, yakni Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Selain kelima orang itu, ada tujuh polisi lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka gegara menghalangi proses penyidikan kasus kematian Brigadir Josua.

Ketujuh orang itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

2. Tragedi Kanjuruhan

Kasus kedua yang menghebohkan masyarakat dan turut mencoreng institusi Polri adalah Tragedi Kanjuruhan.

Dalam insiden tersebut ada 132 nyawa melayang.

Kejadian berawal ketiga pertandingan Liga 1 Indonesia mempertemukan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Dalam laga yang dimenangi Persebaya dengan skor 2-3 itu semua berjalan lancar.

Petaka muncul ketika wasit meniup peluit panjang tanda berakhirnya pertandingan.

Seusai laga, sejumlah Aremania, suporter Arema FC memaksa masuk ke lapangan.

Mereka berusaha memberikan semangat kepada para pemain Arema FC, sebagian ada yang melempari pemain Persebaya.

Aparat kepolisian yang bersiaga di lokasi kemudian memberikan tindakan dengan menembak gas air mata ke arah tribune.

Total ada sebelas tembakan dilepas ke arah tribune.

Akibat dari tembakan itu, banyak Aremania berusaha keluar dari stadion. Namun, sejumlah pintu keluar tidak terbuka sempurna dan terjadi desak-desakan.

Tercatat, jumlah keseluruhan korban tragedi Kanjuruhan sebanyak 754 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 132 orang meninggal dunia, luka ringan hingga sedang sebanyak 596 orang dan luka berat 26 orang.

Polri juga sudah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Para tersangka itu, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Pertandingan Abdul Haris, dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.

Lalu, tiga tersangka lainnya merupakan anggota Polri. Mereka ialah dari Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

3. Kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa

Kasus terakhir yang bikin Polri malu, yakni kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang sempat dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim).

Atas kasus itu, promosi yang didapat Teddy dibatalkan. Dia pun dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.

Tak hanya itu, polisi yang memiliki kekayaan sekitar Rp 29 miliar itu sudah ditahan di tempat khusus (patsus).

Kasus narkoba itu terungkap setelah Polda Metro Jaya membongkar peredaran sabu-sabu yang melibatkan seorang oknum polisi.

Kasus itu kemudian dikembangkan dan bermuara kepada Irjen Teddy Minahasa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun langsung turun tangan dan meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Teddy Minahasa.

Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya menetapkan sebelas tersangka.

Lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Untuk Irjen Teddy Minahasa saat ini ditahan di Bareskrim Polri dalam rangka pemeriksaan, sedangkan sepuluh tersangka lainnya ditahan di Polda Metro Jaya. (jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiarkan Televisi, Sidang Ferdy Sambo Hanya Boleh Dihadiri 50 Orang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler