jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan proses hukum terhadap tersangka Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN tetap berlanjut ke meja hijau, meski ketiganya direhabilitasi.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Nia Ramadhani Minta Maaf, Penampilannya Jadi Sorotan
Hal ini disampaikan oleh Hengki saat pengungkapan kasus tersebut untuk kedua kalinya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7)
"Perkara tetap kami lanjutkan. Kami bawa ke sidang nanti akan divonis oleh hakim dimana ancaman maksimalnya adalah 4 tahun," kata Hengki.
BACA JUGA: Info Mengejutkan dari Kombes Hengki Soal Kasus Narkoba Nia Ramadhani
Pernyataan Hengki tersebut menjawab pertanyaan publik terkait kelanjutan kasus yang menyeret anak serta menantu Aburizal Bakrie itu.
Hengki menegaskan meski pada pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang pengguna narkoba yang wajib melaksanakan rehabilitasi tidak menutup kesempatan kasus tersebut lanjut ke meja hijau.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Protes soal Senjata Api, Ini Jawaban Kompol Panji
"Itu adalah kewajiban undang-undang dan kemudian dengan rehabilitasi ini, bukan perkaranya tidak kami lanjutkan. Tidak," tegas Hengki.
Hengki juga menjelaskan kewenangan untuk menentukan tersangka menjalani rehabilitasi bukan berada di penyidik, melainkan melalui asesmen dari tim terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kami tunggu rekomendasinya (BNN) sekarang karena itu amanah atau kewajiban dalam undang-undang," jelas Hengki. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra