Meski Keberatan, KPU Mengikuti Keputusan MK yang Mengakomodasi Perbaikan Dokumen Paslon 02

Sabtu, 15 Juni 2019 – 12:55 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodasi perbaikan dokumen permohonan milik pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) kemarin.

Di sisi lain, KPU sebenarnya merasa keberatan terkait dokumen perbaikan permohonan itu. Hasyim menyebut, perundang-undangan dan aturan hukum tidak memungkinkan dokumen perbaikan permohonan untuk PHPU Pilpres.

BACA JUGA: Hasto Ragukan Pemahaman Tim Prabowo soal Dana Kampanye

"Dalam pandangan kami di KPU gitu. Sebab, hukum acara di Peraturan MK jelas tidak ada kesempatan untuk perbaikan dalam gugatan Pilpres, tetapi bahwa mahkamah dalam persidangan mengambil sikap berbeda dari Peraturan MK, ya, kami mengikuti," ucap Hasyim kepada awak media, Sabtu (15/6) ini.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Pengamat: Narasi Penggiringan Opini Publik Lebih Dominan

BACA JUGA: Hati Sandiaga Langsung Bergetar Mendengar Pernyataan Ketua MK

Hasyim menyebut, KPU akan memberikan jawaban atas dokumen hasil perbaikan permohonan. Sebab, kata dia, KPU tidak ingin mengabaikan keputusan yang dikeluarkan MK.

"Kalau kemudian dalam persidangan ini perbaikan diakomodir oleh MK, mau tidak mau, kalau enggak dijawab, nanti KPU dianggap mengabaikan," terang dia.

BACA JUGA: Tim Jokowi Anggap Enteng Tuduhan Penggelembungan Suara dari Kubu Prabowo

MK membatasi penyerahan dokumen hasil perbaikan permohonan, Selasa (18/6) pukul 09.00 WIB. KPU yakin bisa memberikan jawaban atas dokumen perbaikan permohonan sebelum batas waktu yang ditentukan MK.

Meski di sisi lain, Hasyim menyadari, KPU butuh tenaga ekstra menjawab perbaikan permohonan. Sebab, KPU menyiapkan alat bukti ketika menyampaikan jawabannya.

"Ini butuh waktu bukan hanya sekedar menjawab, tetapi juga sambil cek di lapangan, sesungguhnya tuduhan seperti itu benar atau tidak?ada atau tidak? Alat buktinya apa? Ini butuh waktu. Belum nanti angkut ke Jakarta," ungkap dia.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mau berpolemik dengan dibacakannya dokumen perbaikan permohonan di dalam sidang perdana Perselisihan Hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat (14/6) kemarin.

MK tidak mempersoalkan dokumen perbaikan yang dibacakan tim kuasa hukum paslon 02 tersebut. "Tidak perlu mempersoalkan ini, lebih baik tatap ke depan. Ke depan akan menghadapi tahapan-tahapan sidang yang memeras energi, yaitu tahapan pembuktian," kata hakim MK Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Suhartoyo menyebut dalil yang sudah dibacakan di dalam sidang, tetap menjadi rujukan pertimbangan hakim MK memutus sengketa PHPU Pilpres. Termasuk dalil baru yang tertuang dalam dokumen perbiakan permohonan.

"Hal-hal pokok dalam permohonan itu sebenarnya yang disampaikan di persidangan. Itu yang menjadi rujukan permohonan sebenarnya," ujar Suhartoyo.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fornas Bhinneka Tunggal Ika Ajukan Diri jadi Pihak Terkait Tak Langsung di Sidang PHPU


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler