Fornas Bhinneka Tunggal Ika Ajukan Diri jadi Pihak Terkait Tak Langsung di Sidang PHPU

Jumat, 14 Juni 2019 – 21:06 WIB
Sekjen Fornas Bhinneka Tunggal Ika, Taufan Hunneman (tengah). Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Forum Nasional Bhinneka Tunggal Ika mengajukan diri sebagai pihak terkait tidak langsung dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (14/6).

Terkait hal tersebut Sekjen Fornas Taufan Hunneman mengemukakan sejumlah alasannya. Taufan memaparkan, sebagai organisasi nasionalis, Fornas memiliki tanggung jawab dalam menjaga kedaulatan rakyat yang sudah memutuskan pilihan politiknya melalui mekanisme pemilu.

BACA JUGA: Hakim MK Tolak Keberatan KPU soal Perbaikan Permohonan Prabowo - Sandi

BACA JUGA: Hati Prabowo dan Sandiaga Ada di Ruang Sidang MK

"Fornas berkepentingan sebagai organisasi yang berbadan hukum dan terdiri dari individu-individu dengan kesadaran konstitusi, untuk ikut berpartisipasi menjaga proses demokrasi," kata Taufan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (14/6).

BACA JUGA: Bambang Widjojanto: Ajakan Jokowi Mengganggu Kebebasan Pemilih

Taufan berharap melalui mekanisme penyelesaian di MK akan ada pemerintahan yang memberikan kekuatan hukum. "Oleh karena alasan-alasan tersebutlah maka Fornas Bhinneka Tunggal Ika ikut mendaftarkan sebagai pihak terkait tidak langsung," tutur eks Aktivis 98 itu.

"Kami sudah berikan kuasa kepada Sugeng Teguh Santoso law firm," pungkasnya. (*/adk/jpnn)

BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019: Jawaban KPU Ditunggu Selasa Depan

BACA ARTIKEL LAINNYA... BW Sebut Banyak Ahli Takut Bersaksi di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler