JAKARTA -- Pemerintah pusat tetap pada keputusannya menolak klarifikasi calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk Provinsi Papua, Hanna HikoyabiRencana Hanna menempuh jalur hukum untuk meminta rehabilitasi nama baiknya lantaran dinilai tidak nasionalis, tidak digubris kementrian dalam negeri (Kemendagri).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menegaskan, mendagri tetap tidak akan melantik Hanna sebagai anggota MRP yang berasal dari perwakilan kelompok perempuan itu
BACA JUGA: Empat Kali Disakiti, Syamsul Tetap Golkar
Djohermansyah menegaskan, keputusan tidak meluluskan Hanna merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat.
“Keputusan itu kan final dan mengikat, sepeti yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP,” tegas Djohermansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/5).
Seperti diberitakan, menyikapi keputusan kemendagri, Hanna Hikoyabi berencana akan menempuh jalur hukum untuk meminta rehabilitasi nama baiknya yang dianggap tidak nasionalis oleh tim verifikasi calon anggota MRP. Sempat dikabarkan pula, kaum perempuan Papua asal Tanah Tabi berencana untuk menduduki Kantor Gubernur Papua untuk menyampaikan aksi protes.
Djohermansyah malah berharap agar Hanna menerima keputusan ini, karena prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang ada
BACA JUGA: Syamsul Sindir Plt Gubernur Sumut
“Saya kira seharusnya Ibu Hanna itu taat lah pada regulasi, karena dia kan pasti lebih paham regulasiGuru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu juga berharap seluruh elemen masyarakat bisa menerima keputusan pencoretan nama Hanna sebagai calon anggota MRP ini
BACA JUGA: Norman Konser, 740 Personil Aparat Diterjunkan
Begitupun, Gubernur Papua Barnabas Suebu juga diharapkan mentaati keputusan ini, dengan segera mengirimkan nama calon pengganti Hanna HikoyabiTermasuk nama pengganti Agus Aluealua (alm). "Saya kira gubernur juga harus bekerja sesuai regulasi yang berlaku,” harap Prof Djo, panggilan Djohermansyah.Selain itu, Djohermansyah juga meminta agar semua pihak ikut melaksanakan aturan dan regulasi yang telah dibuat“Boleh berbeda pendapat, tapi harus sesuai dengan regulasi yang adaJadi ga usah lah demo-demo, ini kan seperti putusan MK yang final dan mengikat, artinya tidak bisa banding lagi kemana-mana,” tegasnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cirebon Pertama Miliki Sentra Layanan Kumham
Redaktur : Tim Redaksi