jpnn.com, JAKARTA - Janji Presiden Joko Widodo terkait penyetaraan gaji perangkat desa setara PNS golongan IIA batal terwujud di bulan Maret tahun ini. Padahal, Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2015 tentang Desa dikabarkan telah selesai direvisi dan ditandatangani.
Dalam aturan tersebut tertulis, kepala desa, sekretaris desa, dan aparatur desa lain akan mendapatkan penghasilan tetap (siltap) setara dengan PNS golongan IIA.
BACA JUGA: Rahmat: Pemda Wajib Memberikan Perhatian Khusus kepada Guru Honorer
Kepala desa akan mendapatkan 100 persen setara gaji PNS golongan IIA, sekretaris desa 90 persen, dan aparatur desa lainnya sebesar 80 persen. Bila dirupiahkan, masing-masing aparat desa berhak mendapatkan siltap antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,84 juta.
Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak bisa berlaku efektif tahun ini. Sebab membutuhkan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA: Gaji Perangkat Desa Setara PNS IIA tak Terealisasi Tahun Ini, Bagaimana PPPK?
Sumber dananya sendiri, kata Tjahjo, akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk dana desa yang diberikan oleh pemerintah setiap tahun. "Mereka sudah sepakat kok. Sudah dipanggil pengurusnya oleh Pak Seskab (Sekretaris Kabinet Pramono Anung) kemarin di istana," kata Tjahjo di Kantor Kemenko PMK, Selasa (19/2).
Siltap dipastikan baru akan diberikan pada 2020 mendatang. Mengenai rencana pemerintah memberikan Siltap kepada aparat desa dinilai positif oleh politikus Partai Berkarya Rahmat SH.
BACA JUGA: Percayalah, Pak Jokowi Tak Pernah Tunda Kenaikan Gaji Perangkat Desa
BACA JUGA: Hasil Survei Ini Perlu Diketahui Para Caleg
"Janji tersebut, jika direalisasikan oleh siapapun presiden pada 2020 pasti akan menambah kemakmuran setiap aparat desa. Mereka juga sudah diberi hak mengelola tanah bengkok di desanya," terang Rahmat di Jakarta, Kamis (7/3).
Dengan adanya Siltap, Ketua Umum Pengurus Besar Pengusaha Berkarya itu menilai bisa menambah minat putera/puteri asli daerah mengabdi di desanya masing-masing sebagai aparatur yang profesional.
"Karena kalau dihitung, jumlah Siltap yang dibagikan cukup besar. Anggaran sebesar gaji PNS golongan 2A dikali rata-rata 13 aparat per desanya dikali lagi dengan jumlah 73.000 desa di seluruh Indonesia. Jika minimal gaji PNS golongan 2A saja sudah mencapai hampir Rp 4 juta per aparat desa dan kenaikan beban biaya dari besar gaji rata-rata saat ini adalah Rp 2 juta. Maka, anggaran telah bertambah sebesar selisih ini dikali maksimal satu juta (73.000 x 13), total kurang lebih Rp 2 T yang akan tersebar di tiap pelosok pedesaan," papar Rahmat yang juga merupakan calon anggota legislatif Partai Berkarya Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II itu.
Untuk Sumsel sendiri, lanjut dia, jumlah demikian murah jika dibandingkan manfaatnya bagi aparat desa dan rakyat di tiap desa.
"Apalagi di Sumsel sendiri ada sekitar 3.238 kelurahan dan desa-desa yang sangat luas, jaraknya berjauhan dan penuh dengan rintangan jalan. Sehingga menyulitkan aparat desa menjalankan tugas-tugas dinasnya setiap hari," sebut pria yang juga pengusaha muda pengoleksi lukisan dan miniatur mobil ini.
Dia juga memperkirakan, pemberian Siltap itu bisa mencegah penyelewengan. Setiap anggaran harus lebih optimal dan efektif pemanfaatannya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat desa, sesuai aturan.
BACA JUGA: Minta Dukungan Warga, Caleg Tepergok Bagi Uang Saat Pengajian
Meski demikian, dia juga menyarankan, agar di antara aparat desa harus juga mampu menjalankan fungsi inspektorat jenderal sebagai pengawas dan auditor lapangan yang laporannya bisa ditembuskan ke Menteri Desa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kejaksaan Negeri, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembagunan (BPKP). Sehingga, indikasi-indikasi penyelewengan bisa lebih cepat terdeteksi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Tembakau Curhat ke Mbak Tutut
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad