Mestinya Jokowi Panggil Dulu Kapolri

Sabtu, 02 Mei 2015 – 17:50 WIB
Presiden Jokowi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution‎, mengatakan, mestinya Presiden Jokowi selaku kepala negara menggunakan instrumen kenegaraan dalam memberi perintah Kapolri agar membebaskan Novel Baswedan.

Jokowi, kata Fadli, seharusnya memanggil Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengetahui mengenai kasus yang menjerat Novel.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Novel Baswedan Dibebaskan

"Presiden bisa memanggil Kapolri terlebih dahulu, mempertanyakan‎ bagaimana persoalannya, kemudian mencari solusi jalan keluarnya. Bukan kemudian Presiden menyampaikan langsung ke publik tentang instruksi yang kesannya jadi intervensi. Lepaskan, bebaskan, ya kan?," kata Fadli di Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5).

Menurut Fadli, langkah Presiden yang menyampaikan langsung instruksinya di hadapan publik memberikan contoh yang kurang baik terhadap proses kenegaraan.

BACA JUGA: Halo Pak Tedjo...Lagi Ngapain?

"Kan tanpa harus melakukan intervensi. Tapi ini kan presiden secara reaktif menyampaikan kepada masyarakat. Ini yang sebenarnya kurang baik terhadap mekanisme kenegaraan sekarang ini," ujar Fadli.

Fadli menjelaskan, instruksi Presiden harusnya disampaikan secara tertulis yang dituangkan menjadi suatu peraturan. "Tapi kan Presiden cuma lisan kan. Tapi, bilangnya saya instruksikan," ucapnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Refly Harun: Jokowi Seperti Pemadam Kebakaran

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Ini Komentar Komisioner Kompolnas, Anda Setuju?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler