jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menilai kasus Novel Baswedan merupakan persoalan hukum biasa yang harus diselesaikan dengan baik oleh Polri.
Menurutnya, penangkapan penyidik KPK itu juga merupakan mekanisme hukum yang wajar dan sesuai prosedur. Peristiwa tidak ada hubungan dengan konflik KPK dan Polri.
BACA JUGA: Ini Sederet Kejanggalan Kasus Novel Baswedan
“Fokus saja, ini bukan hubungan Polri-KPK. Ini adalah soal hukum,” kata Adrianus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (2/5).
Dia mengatakan, sebagai penegak hukum seharusnya Novel bersikap biasa saja dengan proses hukum yang dijalaninya. Apabila merasa ada kejanggalan dalam kasusnya, Novel berhak mengajukan upaya-upaya yang juga sesuai dengan mekanisme hukum.
BACA JUGA: Kasus Novel Baswedan Cuma Masalah Hukum Biasa
“Apakah mungkin Pak Novel buat praperadilan? Kan sudah dimungkinkan MK (Mahkamah Konstitusi). Atau laporan ke Ombudsman, Propam Polri. Jadi saya kira banyak proses untuk eksaminasi mutu penersangkaan Novel,” tuturnya.
Dia mengimbau Novel lebih fokus menjalani proses hukum kasus daripada membentuk opini publik. Kapolri sudah membeberkan alasan menjeput paksa dan menangkap penyidik KPK itu yakni, mangkir dalam dua kali pemeriksaan di Bareskrim.
BACA JUGA: KontraS Sebut Kasus Novel Baswedan Dijadikan Bancakan Polisi
“Kenapa harus dikaitkan dengan itu (kriminalisasi). Ini hanya tindakan pidana dan tidak ada kaitan dengan lembaganya,” ucapnya. (Putri A/dio)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Bos KPK Temui Badrodin Haiti
Redaktur : Tim Redaksi