Mestinya Pemerintah Memediasi PLN-Gubernur

Jumat, 16 April 2010 – 01:59 WIB

JAKARTA - Persoalan belum dikeluarkannya izin lokasi pembangunan proyek PLTA Asahan III oleh Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang memicu Dirut PT PLN (Persero) Dahlan Iskan berencana mengajukan gugatan, mendapat tanggapan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan WanandiDia menilai pemerintah tidak tanggap terhadap persoalan yang sudah cukup lama ini

BACA JUGA: PLN Matangkan Proyek PLTU 2000 MW di Jateng



"Pemerintah harus cepat memediasi, bicara dengan pemda," ujar Sofyan kepada JPNN, Kamis (15/4)
Menurut Sofyan, dalam kasus ini Pemprov Sumut tidak bisa disalahkan sepenuhnya

BACA JUGA: DPR Setujui Kenaikan Anggaran Raskin



Sofyan menduga, pemprov memberikan izin ke swasta karena pada saat itu pemerintah tidak cepat mengambil keputusan, sehingga proyek ini tidak jalan-jalan
Sementara, kebutuhan listrik Sumut mendesak

BACA JUGA: Titik Rawan di Bea Cukai Akan Ditambah

"Pemprov mungkin` berpikir, mumpung ada yang mau investasi, ya sudah dikasih saja (izin lokasinya, red)," ujarnyaSementara, PLN dibawah pimpinan Dahlan sekarang bergerak cepat, sehingga permasalahan ini harus segara diselesaikan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Batoegana menjelaskan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, tidak ada larangan bagi perusahaan daerah ikut dilibatkan dalam proyek PLTA Asahan III ituSeperti diketahui, bunyi pasal Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 itu adalah "Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah".

Terkait dengan telah disepakatinya pinjaman ke Jepang oleh pemerintah, dalam ini PT PLN sebesar USD 250 juta, Sutan mengatakan, masalah itu sebenarnya bisa dinegosiasi ulang agar perusahaan daerah bisa ikut dilibatkanMengenai sikap resmi Komisi VII sendiri, lanjut Sutan, lebih mendukung PLN untuk mengelola Asahan III karena merupakan pihak yang paling berwenang"PLN yang lebih berwenang, dan ini didukung Komisi VII," tegas politisi dari Partai Demokrat asal Sumut itu.

Dahlan yang pernah menyatakan akan menggugat Gubernur Sumut Syamsul Arifin lantaran hingga kini belum mengeluarkan izin lokasi pembangunan PLTA Asahan III, menyatakan siap bicara dengan Syamsul"Pak Gubernur itu kan orangnya senang dengan penyelesaian informal, tak senang dengan konfrontasiSaya juga begituSaya ini selama hidup tak pernah berperkara, selalu menjaga agar jangan ada yang menang, ada yang kalah," ujar Dahlan kepada koran ini di ruang kerjanya, Kantor PLN Pusat, Jakarta Selatan, Selasa (13/4)(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 30 Proyek Tol Ditawarkan di Pameran


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler