ACEH -- Lantaran kepergok berbuat mesum, sepasang remaja dinikahkanAr (18) warga Keude Matang Payang, Tanah Pasir, Aceh Utara dan kekasihnya, Ek (17) asal Meunasah Nga Matang Ubi, Lhoksukon, Aceh Utara, juga harus membayar denda yakni menyerahkan 40 zak semen yang diperuntukan bagi keperluan pembangunan desa.
Awal mula kejadian, Ar datang bersama Ek ke bangunan kosong itu
BACA JUGA: Dijanji Proyek, Kontraktor Tertipu Rp 521 Juta
Penduduk sudah curiga namun tak mau bertindak sebelum ada buktiBACA JUGA: Polisi Tewas di Diskotik
Beruntung Ar dan Ek diamankan, hingga aksi pemukulan tak sempat terjadiMereka diamankan dari Keude Matang Panyang, Tanah Pasir pada Minggu (26/6) dinihari, pukul 01.15 WIB
BACA JUGA: Gunakan Narkoba, Dua Oknum Polisi jadi Tersangka
Kuat dugaan keduanya sudah berhubungan intimDari hasil musyawarah dan mufakat bersama, akhirnya pelaku sepakat untuk dinikahkan dan membayar sanksi adat, yakni menyerahkan 40 zak semen bagi desa.Sejumlah warga desa setempat agak tertutup jika ditanya mengenai kasus penangkapan kedua pasangan remaja iniDiduga, para warga tak mau nama baik desanya tercemarNamun, kejadian itu dibenarkan oleh pihak Polres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kasubbag Humasnya, Ipda Zam Zami A, mengatakan bahwa kedua remaja yang ditangkap warga sepakat untuk segera dinikahkanHal ini tentunya diputuskan dalam musyawarah seluruh pihak keluarga dan masyarakat.
“Orang tua atau keluarga dari kedua belah pihak sepakat untuk menikahkan mereka. Selain itu, sepakat menikah, keduanya juga harus membayar sanksi adat sebanyak 40 zak semen untuk desa. Jadi kini kedua pasangan itu telah resmi menikah,”ungkap kasubag humas Polres Aceh Utara(agu/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelas 2 MI Dipaksa Nonton Video Porno
Redaktur : Tim Redaksi