Mesum di Warnet Hingga Hamil

Rabu, 27 Oktober 2010 – 07:09 WIB

BANYUMAS -- Siswi sebuah SMU di Purwokerto hamilJanin yang dikandungnya buah dari perbuatan mesum yang dilakukannya dengan RW (22),  warga Desa Susukan, Sumbang

BACA JUGA: Cabuli Bocah di Bioskop, Dituntut 8 Tahun

Bukan hanya sekali, perbuatan mesum itu dilakukan berulang-ulang, lebih 10 kali, di sebuah bilik warnet di Jalan HR Bunyamin
Orang tua Bunga tak terima dan lapor polisi

BACA JUGA: Geng Motor Bacok Siswa SMA

Kemarin kasusnya sudah disidangkan di PN Banyumas.

RW sendiri sebelumnya memang sudah kenal cukup lama dengan Bunga
Puncaknya, RW mengajak siswa sebuah SMU di Purwokerto itu untuk bermain internet

BACA JUGA: Buru Tiga Bandit Kelas Dunia

Mereka berkomunikasi melalui SMS untuk janjian ketemu di sebuah warnet di Jalan HR Bunyamin.

Kejadian tersebut terjadi awal Juni 2009Saat masuk ke dalam warnet, terdakwa yang awalnya akan mengajak Bunga bermain internet, ternyata menyetel film BF (porno) untuk mereka tonton bersamaSetelah selesai menonton, terdakwa mengajak korban berhubungan badanTerdakwa merayu jika akan menjadikannya pacarTerdakwa juga bersedia bertanggungjawab jika terjadi sesuatu terhadap Bunga.

Ternyata, perbuatan tersebut tak hanya berlangsung sekaliTerdakwa ternyata terus melakukannya bahkan lebih dari 10 kali di tempat yang samaKorban sempat menolak dan tidak mau diajak berhubungan intim lagiNamun, terdakwa mengancam akan menyebarkan ke teman-teman korban bahwa korban sudah tidak gadis sehingga korban menjadi takut akan ancaman tersebut

Lantaran perbuatan sudah berulang-ulang, Bunga akhirnya hamil di luar nikahOrang tua korban kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak berwajibPerkara tersebut mulai disidangkan di PN Banyumas, Selasa (26/10)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudibyo SH menjerat terdakwa dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 81 ayat 2 UU no 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak jo 64 ayat 1 KUHPKedua, pasal 293 ayat 1 KUHP jo 64Ketiga, pasal 332 ayat 1 KUHPSementara itu, penasehat hukum terdakwa, Agus Tri Susanto SH MH tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPUSehingga, pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.(ina/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Malam Tewas dengan Dua Tusukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler